Kronologi Pembunuhan Sadis Bocah 3 Tahun di Demak, Polisi Ringkus Empat Pelaku dalam Waktu Dua Hari!

- 23 Desember 2021, 16:51 WIB
Empat pelaku pembunuhan terhadap anak balita berusia 3 tahun, diringkus oleh jajaran kepolisian Polres Demak.
Empat pelaku pembunuhan terhadap anak balita berusia 3 tahun, diringkus oleh jajaran kepolisian Polres Demak. /Dok: Polres Demak

DEMAK BICARA - Polisi meringkus empat pelaku pembunuhan terhadap anak balita berusia 3 tahun, dengan inisial RDW.

Sebelumnya, anak laki-laki itu ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, tegeletak di semak-semak persawahan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Dalam penemuan korban tersebut, polisi menyebut balita ditemukan dengan luka sayatan di bagian leher.

Bocah laki-laki tersebut merupakan, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Sungai Kujang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga: TOK! Kakek Kasminto di Demak Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Hakim: Tak Ada Unsur Pembelaan Diri

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, pelaku pembunuhan di antaranya MS (30), MKA (24), MRR (24), MN (32).

Keempat pelaku warga Desa Purworejo dan Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

"Berdasarkan laporan dari ibu korban, Satreskrim Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menangkap para pelaku," kata AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis 23 Desember 2021.

AKBP Budi Adhy Buono, menerangkan, mulanya pada hari Selasa 21 Desember 2012, terjadi pengeroyokan kepada Farid dan anaknya (RDW) yang sedang tidur di lantai atas rumah.

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah