"Memang dulunya dia Santri pindahan, dari salah satu Pesantren kerabat saya. Dan sebenernya juga sudah pernah ditegur sama kerabat saya itu, kenapa mau terima santri itu? Saya lihat dia punya niat baik mau belajar, mau berubah, dan mau ikuti aturan di Pondok, walaupun akhirnya jadi seperti ini," ujarnya.
Ahmad Husaini, S.H., M.H., Kuasa Hukum LBH Ansor Jawa Tengah yang turut mendampingi dugaan penganiayaan ini pun buka suara atas kasus yang ditanganinya tersebut.
Baca Juga: Masjid Agung Demak Ditutup Karaoke Dibuka, Kota Wali yang Tertukar. Praktisi Hukum Ini Angkat Bicara
"Sebagai masyarakat yang baik, kami selaku penasehat hukum menghormati proses hukum. Akan tetapi tidak lupa kita semua harus mengedepankan asas presumption of innocence atau yang biasa dikenal sebagai asas praduga tak bersalah. Jadi masih ada tahap yang dibuktikan mengenai kebenarannya". Kata pria yang juga sebagai Ketua LBH Ansor Grobogan.***