Rugi hingga Rp 377 Juta, Pengusaha di Demak Ketipu Investasi Proyek Lampu Penerangan Jalan, Diungkap Polisi

- 7 Februari 2022, 18:58 WIB
Polisi ciduk tersangka kasus penipuan berkedok investasi pengadaan lampu penerangan jalan di Kabupaten Demak, di Mapolres Demak, Senin 7 Februari 2022.
Polisi ciduk tersangka kasus penipuan berkedok investasi pengadaan lampu penerangan jalan di Kabupaten Demak, di Mapolres Demak, Senin 7 Februari 2022. /Dok: Polres Demak

"Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp 377 juta," kata dia.

Baca Juga: Tanggapi Kritik Persebaya Surabaya, PT LIB: Ingat Daftar Susunan Pemain bisa Berubah 90 Menit Sebelum Laga

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi.

Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

"Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," ucap dia.***

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah