Kebijakan Pembongkaran Wilayah LI, Warga Menerima Putusan Dari Pemerintah

4 Agustus 2021, 19:00 WIB
Kebijakan Pembongkaran Wilayah LI, Warga Menerima Putusan Dari Pemerintah /Humas Satpol PP. Kabupaten Pati/

 

Demak Bicara - Kebijakan pembongkaran Wilayah Lorok Indah (LI) Warga pun menerima putusan dari Pemerintah tersebut.

Untuk diketahui, pada Jumat, 30 Juli 2021 Satpol PP Kabupaten Pati memberi peringatan kepada pengurus lingkungan Lorok Indah (LI) dikarenakan selama ini di lingkungan tersebut banyak bangunan liar.

Baca Juga: Ganjar Cek Pembagian BST, Dihadiri Tukul yang Kembalikan Bansos, Alasannya Bikin Kagum

Mastur selaku ketua paguyuban LI mengatakan, kemarin saat diberi peringatan ia memberi tanggapan menginginkan bertemu dan disosialisasikan.

“Terimakaih sudah diberi penjelasan dari Bapak Satpol PP dan Bapak Camat Kelurahan Margorejo, jadi nanti kita bisa memberi tau untuk semua warga di LI,” jelas Mastur setelah mengikuti rapat pendataan warga LI, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Warga Isolasi Bosan Dengan Menu Makanan, Ganjar Pun Pesan Menu Chilli Pari ke Gibran Namun ditolak, Kenapa ya?

Dengan adanya sosialisasi dan pendataan ini membuat warga paham tentang aturan yang ada.

“Kita manut saja dari penjelasan tadi yang dijelaskan bapak Satpol PP. Formulir tersebut berisi tentang lahan tanah, sertifikat dan disana kerjanya apa bagian apa,” ungkapnya.

Baca Juga: Lembaga Permasyarakatan Ungkap Tak Ada Penanganan Khusus Terhadap Pinangki

Ia menambahkan, bangunan di wilayah LI yang berhak milik sekitar 45. Sedangkan warganya sendiri berjumlah 400.

Mastur beserta warganya menerima semua putusan dari pemerintah yang akan dikehendaki.***

Editor: Rizky Iqromullah

Tags

Terkini

Terpopuler