Demak Bicara - Lembaga Permasyarakatan (LP) ungkap tak ada penanganan khusus terhadap Pinangki.
Mengutip dari akun instagram @pikiranrakyat dari video yang diunggah hari ini, Rabu, 4 Agustus 2021 dijelaskan bahwa LP tak ada penanganan khusus terhadap terpidana kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung Pinangki Sirna Malasari.
Setelah menuai berbagai tanggapan dan dinilai tak adil, terpidana kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari sudah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
Sebelumnya setelah divonis hukuman menjadi 4 tahun penjara dari tadinya 10 tahun, Pinangki Sirna Malasari tak kunjung dieksekusi ke lapas wanita.
Baca Juga: Viral! Kisah Seorang Karyawan Toserba yang Juga Mahasiswa Semester 8 ini Mendapat Gaji 2000 Rupiah
Hal itu juga yang menjadi pertanyaan besar apalagi pinangki telah diberi keringanan hukuman, akan tetapi tak kunjung dipenjarakan ke lapas.
Namun, pada Senin, 2 Agustus 2021 Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeksekusi terpidana Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang, Banten, untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: Tempat Wisata Religi di Demak yang Pernah dicalonkan Menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO Tahun 1995
Kasie Pembinaan Lapas Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati membenarkan Pinangki resmi ditahan di lapas wanita tersebut sejak Senin, 2 Agustus 2021.
Kendati begitu, Herti memastikan bahwasannya tidak ada penanganan khusus terhadap terpidana Pinangki, bahkan saat terdakwa tiba pun tidak ada pengamanan khusus.