DEMAK BICARA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) ungkap kasus bandar arisan online di Kota Semarang, dan Kabupaten Demak.
Di mana arisan online tersebut, telah merugikan ratusan nasabah dari berbagai penjuru nusantara, yang disebut Polda Jateng memiliki nilai Rp 4 miliar.
Polda Jateng akhirnya berhasil membongkar arisan online yang merugikan ratusan nasabah, dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Arisan online ini dikendalikan dan dikelola seorang ibu rumah tangga dan menjaring kaum perempuan sebagai nasabah potensialnya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan, arisan online yang merugikan ratusan nasabah itu, berasal dari dua kelompok berbeda.
Baca Juga: 4 Legiun Asing Dikumpulkan Bos PSIS Semarang Junianto, Punya Pesan Khusus Bersama Dragan Djukanovic
Kelompok tersebut dari wilayah Kota Semarang, dan di Kabupaten Demak
Pernyataan itu dikatakan saat Polda Jawa Tengah menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa 18 Januari 2022.
Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, salah satu pengelola arisan online sebelum ditangkap sempat melarikan diri ke Bali dan Surabaya.
Pelaku kabur dengan menggunakan uang arisan nasabahnya.
Sedangkan satu tersangka lainnya, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, salah satu kelompok arisan online itu mampu menipu 169 korban nasabahnya dan dikelola warga Demak.
Sedangkan satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Kota Semarang telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.
"Menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo arisan ini, korban tidak mendapatkan keuntungan," ujar Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Oleh karena itu, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, korban melaporkan kepada polis, dan ditindak-lanjuti.
"Bahwa kegiatan arisan online ini telah dilaksanakan tersangka kurang lebih satu tahun. Laporan kami terima pada tanggal 11 Januari kemarin, dan kami tindak lanjuti. Potensi kerugian dari kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar, sehingga kami bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut," kata Kombes Pol Johanson.
Lebih lanjut Kombes Pol Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, menjelaskan, selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Beberapa barang bukti yang diamankan itu di antaranya adalah buku tabungan, sejumlah gawai dan transkrip percakapan pesan via aplikasi WhatsApp.
"Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," ucap Kombes Pol Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Lebih jauh, bagi masyarakat yang merasa menjadi member korban arisan Ilegal ini agar melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng melalui website https://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti.***