Budhi Sarwono ditangkap, Ganjar: Pemerintahan Tidak Boleh Terganggu. Terus Layani Masyarakat Dengan Baik

- 5 September 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi: Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, jadi tersangka.
Ilustrasi: Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, jadi tersangka. /mohamed_hassan/PIXABAY

 

 

Demak Bicara - Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara ditangkap, Ganjar : Pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berpesan kepada seluruh jajaran Pemkab Banjarnegara, khususnya Wakil Bupati untuk terus melayani masyakarat dengan baik, usai bersepeda di daerah lereng Merapi, Minggu 5 September 2021.

Maka dari itu, dalam waktu dekat Ganjar akan menemui Wakil Bupati (Wabup) Banjarnegara untuk memastikan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terganggu pasca Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

Baca Juga: Tahun Ketiga Ganjar-Yasin, 40 Ribu Rumah Teraliri Listrik Gratis

"Insyaallah besok atau lusa (saya) akan ke sana untuk briefing," kata Ganjar.

Ganjar mengatakan sudah menghubungi Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin, tidak lama setelah KPK menahan Budhi Sarwono.

Ganjar meminta Wakil Bupati untuk segera melakukan konsolidasi dan mengumpulkan seluruh OPD di Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Prof. KH. Syukron Ma'mun : Musuh Islam Hanya Ketidakadilan dan Kedzholiman

"Saya sudah minta ke Wakil Bupati agar segera melakukan konsolidasi di pemerintahannya. Kalau tidak salah hari ini mereka akan rapat. Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu. Terus layani masyarakat dengan baik," kata Ganjar.

Untuk diketahui, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Ketua KPK Firli Bajuri mengatakan hasil penyelidikan diketahui Budhi Sarwono diduga mendapatkan Rp 2,1 miliar dalam kasus itu.

Baca Juga: Sekretaris PWNU DKI Jakarta Sebut Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsyi Kwitang Layak dijadikan Nama Jalan

Selanjutnya KPK menahan Budhi Sarwono bersama seorang tersangka lain dari pihak swasta pada keterangan pers hari Jumat 3 September 2021, malam.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf i serta pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Rizky Iqromullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x