Ada Seleksi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemkot Magelang, Catat Syarat dan Tanggalnya

- 22 September 2021, 20:10 WIB
Ada Seleksi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemkot Magelang, Catat Syarat dan Tanggalnya
Ada Seleksi 6 Jabatan Pimpinan Tinggi di Pemkot Magelang, Catat Syarat dan Tanggalnya /Pemprov Jateng

Demak Bicara - Pemerintah Kota Magelang membuka seleksi 6 pejabat pimpinan tinggi di wilayahnya.

Adapun kegiatan seleksi tersebut diadakan oleh Pemkot Magelang untuk para pegawai negeri sipil (PNS) yang dirasa telah memenuhi persyaratan.

6 formasi tersebut adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Sosial dan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

Baca Juga: Lahan Hijau Jateng Menjadi Potensi yang Paling diminati, Dubes Denmark Ungkap Siap Tingkatkan Investasi

Dalam upaya pengelolaan organisasi perangkat daerah (OPD) berjalan secara optimal, Sekda Kota Magelang mengatakan bahwa ke enam formasi yang tengah kosong tersebut harus segera terisi.

Sekda Magelang Joko memaparkan, pendaftaran dibuka mulai 21-27 September 2021 pada hari dan jam kerja. Pelamar harus memenuhi persyaratan administrasi jabatan pimpinan tinggi pratama, di antaranya berstatus PNS di lingkungan Pemerintah Kota/Kabupaten/Provinsi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Tak hanya itu saja, pelamar harus menduduki jabatan struktural administrator (eselon III/a). Selain pelamar yang memiliki jabatan administrator (eselon III/b) yang memiliki pengalaman menjabat selama minimal 3 tahun ataupun pejabat fungsional yang telah menduduki jenjang Ahli Madya minimal dua tahun dapat juga mengajukan lamaran.

“Pelamar memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif minimal lima tahun”, terang Joko, pada Rabu 22 September 2021.

Lebih lanjut, Joko memaparkan persyaratan lainnya seperti pendidikan minimal S1 atau D-IV, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir, berusia minimal 56 tahun pada saat pelantikan dan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKPN) tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Tegar Aji Saputra

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah