Cek Syarat Dapat Pupuk Subsidi, PT Pupuk Indonesia Gelontorkan 125 Ribu Ton untuk Jawa Tengah

- 13 Oktober 2021, 12:19 WIB
Stok pupuk subsidi di gudang penyimpanan PT. Pupuk Indonesia
Stok pupuk subsidi di gudang penyimpanan PT. Pupuk Indonesia /Diaz A Abidin/DemakBicara/Dokumen PT Pupuk Indonesia

Baca Juga: Gerak Cepat Bantu Petani Cabai, ASN Pemprov Jateng Ikuti Intruksi Gubernur Borong 1,1 Ton Cabai

PT Pupuk Indonesia, lanjt dia, berkewajiban menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.

"Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," kata Rizki.

Adapun total stok pupuk subsidi Jawa Tengah yang mencapai 125,4 tibu ton ini terdiri dari pupuk Urea 74.919 ton, NPK Phonska 16.373 ton, SP-36 9.515 ton, ZA 6.918 ton, dan Organik 17.750 ton.

Baca Juga: Doa Ganjar Untuk Petani Tembakau : ‘Tak Dongake Panen Apik, Regone Larang, Sehat Semuanya’

Sementara untuk realisasi penyaluran pupuk subsidi, Rizki mengatakan, mencapai 867 ribu ton hingga 4 Oktober 2021. Jumlah tersebut berasal dari pupuk Urea sebanyak 397.692 ton, NPK sebanyak 286.875 ton , SP-36 sebanyak 30.721 ton, ZA sebanyak 81.283 ton, dan Organik sebanyak 70.500 ton.

Untuk mendapatkan pupuk subsidi tersebut, masyarakat terutama petani harus memenuhi syarat dapat pupuk subsidi tersebut.***

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah