DEMAK BICARA - Beragam cara dilakukan perusahaan pinjaman online ilegal, dalam meneror korbannya.
Hal tersebut dilakukan, agar korban segera membayar pinjaman yang sudah jatuh tempo.
Termasuk menggunakan cara licik, dengan mengancam korban dengan fitnah dan konten porno korban ke media sosial.
Hal tersebut terungkap dalam gelar perkara terkait pinjaman online ilegal yang berhasil dibongkar Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, dari pengungkapan korban mendapatkan sms berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021.
Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah.
"Setelah korban mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban," jelasnya.
Baca Juga: 12 Fakta Jaringan Pinjaman Online Ilegal yang Berhasil Dibongkar Polda Jateng
Kemudian pada bulan September 2021, tambah Dirkrimsus, perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS memberitahukan bahwa telah mengirim uang Rp 1,3 juta dan Rp 2,2 juta.
Namun saat di cek di rekening korban uang tersebut tidak ada.