12 Fakta Jaringan Pinjaman Online Ilegal yang Berhasil Dibongkar Polda Jateng

- 19 Oktober 2021, 16:42 WIB
PRESSCON : Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dan jajaran saat memberikan keterangan terkait pembongkaran pinjol ilegal di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa 19 Oktober 2021
PRESSCON : Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, dan jajaran saat memberikan keterangan terkait pembongkaran pinjol ilegal di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa 19 Oktober 2021 /foto Humas Polda Jateng

DEMAK BICARA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, berhasil membongkar jaringan pinjaman online ilegal.

Pengrebrekan dilakukan setelah banyak masyarakat yang resah, akibat jaringan pinjaman online ilegal tersebut.

"Hal ini meresahkan korban dan akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Jogja berikut perangkat komputernya," papar Kapolda Jateng,Irjen Pol Ahmad Luthfi , saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa, 19 Oktober 2021.

Berikut 8 fakta yang berhasil ditemukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, terkait jaringan pinjaman online ilegal.

1. Berkantor di Yogyakarta

Kantor penagihan pinjaman online PT AKS yang beralamat di jalan Kyai Mojo Tegalrejo Yogyakarta, berhasil digrebek Polda Jateng.

Ruko yang digrebek merupakan kantor penagihan. Kantor tersebut baru beroperasi selama enam bulan di masa pandemi corona.

Baca Juga: Miris, Enam Pohon Peneduh di Kota Semarang Disiram Solar, Kondisinya Memprihatinkan

Ada ratusan komputer dan ponsel digunakan untuk menagih debiturnya yang telat membayar angsuran.

Halaman:

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x