DEMAK BICARA - Para saksi kasus mahasiswa UNS tewas saat Diklat Menwa didampingi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Ada 23 saksi kasus mahasiswa UNS tewas saat Diklat Menwa, yang rencananya mendapat pendampingan LPSK.
Pendampingan LPSK untuk para saksi kasus mahasiswa UNS tewas saat Diklat Menwa, diharapkan akan memudahkan penyelidikan.
Baca Juga: Ini Barang Bukti Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa, Salah Satunya Senjata Replika
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan LPSK, untuk memberi pendampingan pada saksi.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan LPSK, untuk memberi pendampingan pada saksi,".
Saat ini, pihaknya sudah bersurat ke LPSK untuk memberikan pendampingan para saksi, usai ditemukannya barang bukti baru kasus mahasiswa UNS tewas saat Diklat Menwa.
"Penyidik akan bersurat kepada LPSK untuk memberikan pendampingan saksi, agar kasus ini segera terungkap," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka pada Kasus Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa