Fakta Layanan Jasa Raharja yang Harus Kamu Tahu, Biar Hak dan Kewajiban Kamu Jelas

- 10 November 2021, 20:55 WIB
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami.
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami. /foto Ist

DEMAK BICARA - Ada hak dan kewajiban, yang perlu kamu ketahui tentang layanan Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diamanahkan untuk menyelenggarakan perlindungan dasar korban kecelakaan.

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan, sebagai wujud kehadiran dan kepanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan dasar.

Untuk mendapatkan layanan dari Jasa Raharja tersebut, ada hak dan kewajiban yang harus kamu ketahui.

Baca Juga: 550 Atlet dan Pelatih Kota Semarang Dapat asuransi BPJS Ketenagakerjaan KONI Semarang

Berikut ini fakta-fakta terkait layanan Jasa Raharja serta hak dan kewajiban kamu sebagai masyarakat, yang dilindungi oleh Jasa Raharja.

1. Siapa yang dilindungi oleh Jasa Raharja

Sebagai penyelenggara UU No 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, dan UU No 34/ 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Jalan.

Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar berupa santunan asuransi kepada setiap penumpang angkutan umum yang sah di darat, laut / sungai / danau / penyeberangan dan udara bila mengalami musibah kecelakaan.

Selanjutnya, masyarakat yang menjadi korban akibat tertabrak kendaraan bermotor.

2. Dari mana sumber dana Jasa Raharja

Sumber dana tersebut berasal dari Iuran Wajib (IW) Jasa Raharja pada saat penumpang membeli tiket alat angkutan umum, serta Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada saat pemilik kendaraan bermotor mengesahkan/memperpanjang STNK.

3. Apa Hak dan Kewajiban Masyarakat Sesuai UU No 33/1964

Bila alat angkutan yang ditumpangi dalam perjalanan mengalami kecelakaan, sesuai KEP.15/PMK/010/2017 tanggal 13 Februari 2017, korban berhak atas santunan Jasa Raharja, berupa :

Santunan meninggal dunia Rp 50 juta
Santunan perawatan/pengobatan dokter/RS/Puskesmas maksimal Rp 20 juta (kecelakaan darat & laut), maksimal Rp 25 juta (kecelakaan udara).
Santunan cacat tetap, maksimal Rp 50 juta.
Santunan biaya penguburan (bagi yang tidak ada ahli waris) Rp 4 juta.
Biaya Ambulance, maksimal Rp 500 ribu
Biaya P3K, maksimal Rp 1 juta

Selain itu juga ada manfaat tambahan :
Biaya Ambulance maksimal Rp 500.000,-
Biaya P3K maksimal Rp 1.000.000,-

Ketentuan Tambahan Biaya Ambulance yakni biaya yang dikeluarkan dalam penggunaan ambulans/kendaraan yg mengantar korban dari tempat kejadian ke Faskes pertama merawat korban (Klinik,Puskesmas,Rumah Sakit)

"Setiap penumpang alat angkutan umum di darat (bis, kereta api), laut dan udara, saat membayar tiket atau ongkos angkutan, otomatis telah membayar iuran wajib atau premi Jasa Raharja," papar Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Jahja Joel Lami.

Khusus untuk penumpang angkutan umum dalam kota dibebaskan dari kewajiban membayar iuran wajib atau premi Jasa Raharja, tetapi tetap berhak atas santunan apabila angkutan yang dinaiki mendapat musibah kecelakaan. Misalnya, penumpang mikrolet, metro mini, bus dalam kota.

Namun demikian, lanjut dia, ada beberapa kondisi kecelakaan yang tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja, diantaranya kecelakaan tunggal, kecelakaan kondisi mabuk, upaya bunuh diri, kecelakaan karena adu balap, atau kecelakaan yang menimpa pelaku tidak kejahatan.

"Kondisi-kondisi itu di luar dari jaminan Jasa Raharja. Kalau mabuk terlibat kecelakaan dua kendaraan, kami akan melihat dan memastikan laporan yang ada. Ada batasan dalam UU yang mengatur kondisi-kondisi yang terjadi dan terjamin," jelasnya.

Pihaknya ingin memastikan seluruh masyarakat dalam perlindungan Jasa Raharja.

Karena itu, dia mendorong pemilik sepeda motor maupun mobil melakukan pembayaran pajak kendaraan sekaligus pembayaran premi Jasa Raharja. Ini menjadi kewajiban yang harus dilakukan masyarakat.

"Dengan membayar ini, misalnya Anda mengalami kecelakaan di jalan, yang bukan di akibatkan laka tunggal, Anda bisa menerima santunan dari Jasa Raharja meski menggunakan kendaraan pribadi," terangnya.

Pun demikian jika Anda mengalami kecelakaan yang mengakibatkan orang lain terluka, maka orang yang ditabrak tersebut juga bisa mendapat jaminan asuransi dari Jasa Raharja.

"Misalnya Anda menabrak orang, meski mudah-mudahan ini tidak terjadi, orang tersebut luka dan perlu perawatan. Maka perawatan orang yang Anda tabrak tersebut, bisa dijamin oleh Jasa Raharja, selama Anda taat membayar SWDKLLJ kendaraan tersebut," terang Jahja.

Baca Juga: Tak Hanya Asabri, Marzuki Alie Minta Mahfud MD juga Bantu Korban Kejahatan Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera

*** 

Editor: Maxcimilian Arcello


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x