Menurut orang tua korban, pengobatan alternatif tersebut dipilih karena selama seminggu terakhir korban sering melamun tidak jelas.
Namun karena kondisinya sehat, dan tidak ada tanda-tanda sakit, oleh orang tuanya, korban diajak berobat ke tempat tersangka.
Sementara, tersangka dukun cabul berinisial T, mengakui tindakan asusila yang dilakukannya.
Dia menjelaskan tindakan tersebut dilakukan sebagai syarat untuk mengusir makhluk halus yang bersemayam di dalam tubuh korban.
Akal-akalan dukun cabul tersebut tentu saja tidak diterima oleh orang tua korban.
Tersangka dukun cabul ini kini dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta atau denda Rp 5 miliar.
Kini dukun cabul tersebut juga masih ditahan di Polres Batang dan menunggu persidangan.
Link video dukun cabul di Batang Jawa Tengah
Lihat postingan ini di Instagram