Diketahui kedua pelaku menganiaya korban karena motif balas dendam dengan kejadian sebelumya.
“Diketahui Pelaku Steven ini balas dendam karena sebelumnya sempat berkonflik dengan Korban. Sebelumnya tersangka Steven pernah dikeroyok oleh korban bersama teman-temannya di belakang pertokoan pasar Dargo Semarang,” beber dia
Baca Juga: Arti dan Lirik Sholawat Duqtu Walalan Atakhola Judul Bil Qurani Saamdhi Ai Khodijah Viral di Tiktok
Lajutnya akibat kejadian itu, korban mengalami Luka pada pelipis mata sebelah kiri, luka lebam pada mata kiri dan lebam pada kaki sebelah kanan. Karena tak terima akibat perlakuan tersangka, korban melapor ke polisi dan pada 5 Januari 2022 polisi membekuk kedua tersangka.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 170 KUHPidana. Ancaman penjara maksimal lima tahun,” pungkas dia
Tersangka Steven mengaku menganiaya Rudy setelah korban selesai menhibur diri bernyanyi di karaoke.***