Soal Sinyal Hilang di Wadas, Ombudsman RI Jateng Minta Pemkab Purworejo Tingkatkan Prasarana Komunikasi

- 17 Februari 2022, 17:42 WIB
Ombudsman RI Jateng melakukan investigasi soal sinyal hilang pada kasusu di Wadas, Purworejo.
Ombudsman RI Jateng melakukan investigasi soal sinyal hilang pada kasusu di Wadas, Purworejo. /DOK: Ombudsman RI Jawa Tengah

 

 

DEMAK BICARA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) merilis temuan sementara investigasi terkait penyelenggaraan pelayanan publik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Seperti diketahui wilayah itu menjadi perhatian perihal kegiatan pengukuran lahan untuk Quarry bahan baku Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman, ditemukan permasalahan terkait penyelenggaraan pelayanan publik, soal telekomunikasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, menyebutkan investigasi yang dilakukan mengacu Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman berwenang melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (Own Motion Investigation) mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Berdasarkan rangkaian kegiatan investigasi terkait pelayanan publik di Desa Wadas, khususnya mengenai sinyal jaringan telepon maupun internet, Ombudsman menemukan beberapa fakta. 

Baca Juga: Soal Polemik Lahan di Wadas, LPSK Minta Pemda Hormati Hak Lingkungan Hidup, Tindakan Represif Aparat Disorot

Halaman:

Editor: Diaz A Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x