Kamaruddin Minta KPK Periksa LHKPN Para Oknum Jaksa Nakal Kejati Jateng

- 3 Desember 2022, 15:48 WIB
Kamaruddin Minta KPK Periksa LHKPN Para Oknum Jaksa Nakal Kejati Jateng
Kamaruddin Minta KPK Periksa LHKPN Para Oknum Jaksa Nakal Kejati Jateng /

Informasi intelijen tersebut, kata Kamaruddin, bisa dicek kebenarannya. Bahkan ia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.

Sementara itu, usai putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka pengusaha Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, hingga kini Kejati Jawa Tengah belum ada tindak lanjut.

Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Bambang Marsana, saat ditanya mengenai perkembangan perkara yang menyeret Agus Hartono, enggan menjawab. Ia meminta menanyakan langsung ke Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang menangani perkara tersebut.

"Tanya ke Aspidsus yang menangani perkaranya," kilahnya.

Informasi yang beredar, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara yang menyeret pengusaha Semarang Agus Hartono. Pemeriksaan dilakukan khususnya terkait dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar.

Baca Juga: Daftar Negara yang Sudah Lolos ke Fase 16 Besar Piala Dunia 2022, Asia Mencatat Sejarah

Terkait hal itu, Asintel Bambang Marsana juga enggan menjelaskan. Ia beralasan sedang mengikuti pelatihan di Jakarta. "Saya sudah satu minggu pelatihan di Jakarta," tutupnya.

Perlu diketahui, Kejati Jawa Tengah menetapkan pengusaha Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa, PT Harsam Info Visitama dan PT Seruni Prima Perkasa, pada 2016 lalu.

Atas penanganan perkara tersebut, Kajati Jawa Tengah mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Saat pemeriksaan, oknum jaksa Putri Ayu menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa pasti ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp 5 miliar. Sehingga total uang yang diminta sebesar Rp 10 miliar.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x