Komika yang Hadir Dalam Acara Gugatan Terhadap Merek Open Mic di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

- 27 Agustus 2022, 09:30 WIB
Komika yang Hadir Dalam Acara Gugatan Terhadap Merek Open Mic di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Komika yang Hadir Dalam Acara Gugatan Terhadap Merek Open Mic di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat /Twitter/@adjisdoaibu

DEMAK BICARA - Inilah beberapa komika yang terlihat hadir dalam acara gugatan terhadap istilah Open Mic di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis 25 Agustus 2022.

Terlihat komika Presiden Stand Up Indo Adjis Doaibu, founder Stand Up Indo Ernest Prakasa dan Pandji Pragiwaksono, Mo Sidik, Awwe, Gilang Bhaskara, Oki Rengga, Arif Alfiansyah dan beberapa komika lain menggugat istilah Open Mic di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pandji Prasetyo selaku kuasa hukum Stand Up Indo dan para komika menjelaskan bahwa kedatangan mereka di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mendaftarkan gugatan terkait pembatalan merek Open Mic yang telah didaftarkan oleh seseorang pada tahun 2013.
Baca Juga: Fajar Alfian/ Muh. Rian Ardianto jumpa Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan di Semifinal, Cek Jadwal Pertandinan

"Pendaftaran ini jelas telah meresahkan para komika karena pihak yang telah mendaftarkannya mengirimkan somasi kemana-mana dan meminta bayaran untuk setiap acara bertajuk Open Mic." terang Pandji Prasetyo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Hal ini dianggap sudah tidak masuk akal dan para komika mengajukan gugatan merek dan meminta pada pengadilan agar merek Open Mic dapat dikembalikan menjadi milik publik.  

Ernest Prakasa selaku komika dan founder Stand Up Indo juga menerangkan bahwa Open Mic adalah istilah yang umum dan jika itu didaftarkan dalam kekayaan intelektual maka ibarat seseorang mendaftarkan istilah pentas seni atau festival jajanan sehingga jika ada orang yang membuat acara serupa akan disuruh membayar.
 
Baca Juga: Fajar Rian Bertemu The Daddie’s di Babak Semifinal BWF 2022, Hanya Ada 1 Wakil Indonesia di Final

Kuasa hukum Stand Up Indo Pandji Prasetyo menambahkan bahwa nominal yang diminta bahkan untuk beberapa cafe mencapai jumlah 250 juta rupiah.

Komika Pandji Pragiwaksono juga menyayangkan pendaftaran merek Open Mic dan mengharapkan merek tersebut dapat dikembalikan lagi ke publik sehingga dapat digunakan para komika-komika untuk melakukan pertunjukan.

Ia menambahkan bahwa sudah pernah mengupayakan mediasi dan mengobrol dengan pihak-pihak terkait hanya saja pada prakteknya hal ini masih terjadi dan berdampak pada komika salah satunya adalah Mo Sidik.

Itulah beberapa komika yang hadir untuk mengajukan gugatan terhadap istilah Open Mic di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis 25 Agustus 2022.***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x