Disaksikan 2 Juta Penonton di Indonesia, Film Siksa Neraka Ternyata Dilarang Tayang di Malaysia dan Brunei

- 11 Januari 2024, 19:14 WIB
Film Siksa Neraka dilarang tayang di bioskop Malaysia dan Brunei Darussalam.
Film Siksa Neraka dilarang tayang di bioskop Malaysia dan Brunei Darussalam. /Instagram/@siksanerakamovie/

DEMAK BICARA - Pada Desember 2023 lalu, film bergenre horor Siksa Neraka dirilis di bioskop Indonesia. Film ini diadaptasi dari komik legendaris berjudul sama yang sukses membuat anak-anak 1990-an ketakutan setelah membacanya.

Film arahan sutradara Anggie Umbara tersebut menceritakan dan menggambarkan berbagai macam siksa neraka yang diterima seseorang setelah semasa di dunia melakukan perbuatan dosa.

Di Indonesia, film Siksa Neraka sebetulnya banyak mendapatkan ulasan negatif dari penonton dan kritikus. Namun hal tersebut nyatanya tak mengurangi minat masyarkat untuk menyaksikan filmnya di bioskop.

Baca Juga: Sinopsis Film Farha: Kisah Nyata di Balik Penghancuran Nakba Palestina Oleh Penjajah Israel

Hingga awal tahun 2024, film Siksa Neraka bahkan sudah menembus dua juta lebih penonton di bioskop. Angka yang cukup fantastis untuk film dengan ulasan negatif.

Dilarang tayang di bioskop Malaysia dan Brunei Darussalam

Dengan kesuksesannya di Indonesia, film Siksa Neraka sempat direncanakan untuk tayang di bioskop Malaysia dan Brunei Darussalam.

Perilisan film-film Indonesia di negara tetangga, khususnya Malaysia dan Brunei Darussalam memang cukup sering dilakukan dan tak jarang berhasil menuai kesuksesan.

Namun, belum lama ini beredar kabar bahwa film Siksa Neraka dilarang untuk tayang di bioskop Malaysia dan Brunei Darussalam oleh pemerintah setempat.

Hal tersebut terungkap melalui unggahan akun X (Twitter) Antenna Entertainments, @ANTENNAETS sebagai distributor film-film Indonesia ke Malaysia dan Brunei Darussalam.

Film Siksa Neraka dilarang rilis di Malaysia dan Brunei Darussalam karena memperlihatkan visual neraka dan beberapa adegan penyiksaan yang mengacu pada Alquran.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x