Amnesti Internasional Beberkan 8 Dugaan Pelanggaran HAM dari Penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di Qatar

- 14 November 2022, 14:24 WIB
Amnesti Internasional Beberkan 8 Dugaan Pelanggaran HAM dari Penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di Qatar
Amnesti Internasional Beberkan 8 Dugaan Pelanggaran HAM dari Penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di Qatar /Tangkapan layar/instagram @worldcup.2022.qatar

Untuk renovasi Stadion Khalifa, Qatar menggelontorkan lebih dari US$100 juta, sekitar Rp1 triliun.

Sayangnya, gaji para buruh imigran yang mengerjakan proyek itu rata-rata hanya US$220 per bulan atau sama dengan Rp3,5 juta.

4. Gaji tertunda.

Kondisi nominal upah yang sedikit semakin diperparah dengan gaji yang tidak dibayarkan selama beberapa bulan.

Keadaan ini bisa menjadi masalah karena para pekerja tidak dapat membeli makanan, mengirim uang ke keluarga di rumah, atau membayar hutang biaya perekrutan.

5. Tidak bisa meninggalkan stadion atau kamp.

Beberapa pihak yang mempekerjakan buruh di Piala Dunia 2022 Qatar tidak menyediakan pembaruan izin tinggal para pekerja.

Padahal, hukum Qatar mewajibkan pekerja memiliki kartu identitas untuk tinggal dan bekerja di Qatar atau mereka akan didenda dan penjara.

Karena tidak punya izin tinggal, beberapa pria yang bekerja di Stadion Khalifa takut berkeliaran di luar lokasi kerja atau kamp pekerja mereka.

6. Tidak dapat meninggalkan negara atau berganti pekerjaan

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x