Bacaan Niat Puasa Kafarat, Puasa Pengganti Kesalahan, Amalan Untuk Menebus Dosa

4 September 2022, 06:57 WIB
Bacaan Niat Puasa Kafarat, Puasa Pengganti Kesalahan, Amalan Untuk Menebus Dosa /Unsplash.com/

DEMAK BICARA - Berikut ini bacaan niat puasa kafarat lengkap dengan penjelasan tentang apa itu puasa kafarat, hukum, hingga tata caranya

Puasa kafarat merupakan suatu amalan yang dilakukan untuk menebus dosa.

Dalam hal ini, puasa kafarat adalah puasa wajib yang dilakukan bagi orang yang melanggar aturan dalam hukum Islam.

Puasa kafarat adalah puasa yang ditunaikan seseorang sebagai penebus dosa dikarenakan melakukan hal – hal berdosa dan melanggar perintah Allah SWT.

Baca Juga: Lafadz Shalawat Jibril Yang Benar, Shalawat Nabi Pendek yang Dahsyat Faaedahnya

Salah satunya yaitu berhubungan suami istri ketika masih dalam keadaan berpuasa di siang hari pada bulan Ramadhan.

Diketahui bahwa orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual di siang hari, wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar).

Penyebab Puasa Kafarat

Ada beberapa penyebab puasa kafarat yang perlu diperhatikan setiap Muslim.

Setiap Muslim yang wajib menunaikan ibadah puasa kafarat apabila melakukan sejumlah kesalahan, seperti:

Baca Juga: Niat Sholat Ghaib Berikut Tata Cara, Waktu dan Doanya Dapat Dilakukan Berjamaah serta Mandiri

1. Tidak mampu membayar nazar.

2. Melakukan zihar kepada istrinya

3. Berburu ketika ihram.

4. mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattu atau Qiran.

5. Berhubungan Seksual di Siang Hari pada Bulan Ramadan

Pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan seksual pada siang hari di bulan Ramadan.

Apabila melanggar hal ini, umat Muslim wajib untuk menunaikan puasa kafarat. Adapun tata cara pelaksanaan puasa kafarat sama seperti ibadah puasa pada umumnya.

Yang membayar kafarat puasa ramadhan adalah suami. Tapi perlu diingat bahwa keduanya tetap melakukan qodho puasa romadhon (karena telah batal disebabkan berhubungan badan di siang hari puasa ramadhan)

6. Membunuh Secara Tidak Sengaja

Seorang Muslim yang secara tidak sengaja membunuh, tidak direncanakan, dan tidak diinginkan oleh pelaku, wajib menjalankan ibadah puasa kafarat.

Dalam Islam, membunuh adalah perbuatan keji yang sangat dilarang dan termasuk dalam kategori dosa besar.

Namun, apabila ada orang Muslim yang tidak sengaja membunuh, diwajibkan untuk puasa kafarat.

7. Mencukur Rambut Ketika Ihram

Dalam Islam, mencukur rambut ketika ihram adalah kegiatan yang dilarang.

Seorang Muslim yang menunaikan ibadah haji tidak dibolehkan mencukur rambut sebelum tahalul.

Hal ini dianggap melanggar ketentuan agama Islam dan jemaah diwajibkan untuk membayar kafarat berupa membagikan sedekah kepada fakir miskin atau berpuasa tiga hari.

Berikut Cara Membayar Kafarat Jima Saat Puasa Ramadhan

Pelaksanaan kafarat ini tidak memberi pilihan. Artinya, ketiga bentuk kafaratnya harus ditempuh sesuai urutan dan kemampuan. Berikut ini adalah urutan denda kafarat

Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Ketiga, jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).

Jika tidak mampu kesemuanya maka tetap menjadi tanggungannya, jika mampu di kemudian hari maka wajib menunaikannya.

Hukum, Niat dan Tata Cara Puasa Kafarat

Hukum puasa kafarat adalah wajib karena bertujuan untuk menutup dosa yang diperbuat sebelumnya.

Puasa Kafarat ini dilakukan 2 bulan berturut-turut, sedangkan tata cara pelaksanaannya sama dengan puasa wajib lainnya. Yang membedakannya hanya niat saja.

Niat puasa kafarat diperbolehkan dalam hati, namun jika ingin dilafadzkan bisa menggunakan berikut:

نوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ لِكَفَارَةِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى


“Nawaitu shouma ghadin likafarati fardlon lillahi ta’ala”

Artinya: “Saya niat puasa esok untuk melaksanakan kifarat (sebut kifaratnya) fardhu karena Allah Ta’ala”.

Memberi Makanan Pokok pada 60 Orang Miskin

Jika tidak mampu untuk berpuasa 2 bulan berturut turut, maka urutan ketiga dari cara bayar kafarat puasa ialah memberi makanan pokok kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud.

Ukuran 1 mud ialah 0.675 Kg atau 0.688 liter dan jika di Indonesia makanan pokok yang dimaksud adalah beras.

Jika ditotalkan, maka sang pembayar kafarat harus mempersiapkan lebih dari 40,5 kg (dilebihkan lebih baik, mengingat timbangan tidak selalu pas)

Perlu dijadikan catatan, 1 sho’ adalah 4x mud, dan ukuran sho’ dalam Ulama Hanafi berbeda (yakni 3,8 kg).

Cara Membayar Kafarat Puasa dengan Uang

Menurut Jumhur Ulama (Maliki, Syafi’i dan Hanbali) Cara Membayar Kafarat Puasa dengan Uang TIDAK DIPERBOLEHKAN begitu pula dengan fidyah.

Fidyah dan kafarat harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat (kalau di Indonesia beras)

Syekh Wahbah al-Zuhaili menegaskan:

ولا تجزئ القيمة عندهم (أي الجمهور) في الكفارة، عملاً بالنصوص الآمرة بالإطعام

“(Mengeluarkan) nominal (makanan) tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan.” (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).

Adakah Solusi Membayar Kafarat Puasa dengan Uang?

Mengikuti Ulama mazhab Hanafi, fidyah dan/atau kafarat boleh dibayarkan dalam bentuk uang.

Ulama Hanafiyyah cenderung lebih longgar memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makan kepada fakir miskin.

Menurutnya, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan makanan.

Syekh Wahbah al-Zuhaili menjelaskan:

ويجوز عندهم دفع القيمة في الزكاة، والعُشْر، والخَراج، والفِطْرة، والنَّذْر، والكفارة غير الإعتاق. وتعتبر القيمة يوم الوجوب عند الإمام أبي حنيفة، وقال الصاحبان يوم الأداء. …إلى أن قال… وسبب جواز دفع القيمة: أن المقصود سد الخلَّة ودفع الحاجة، ويوجد ذلك في القيمة.

“Boleh menurut Hanafiyyah memberikan qimah di dalam zakat, harta sepersepuluh, pajak, nazar, kafarat selain memerdekakan. Nominal harta dianggap saat hari wajib menurut Imam Abu Hanifah, dan berkata dua murid Imam Abu Hanifah, dipertimbangkan saat pelaksanaan. Sebab diperbolehkan menyerahkan qimah bahwa yang dituju adalah memenuhi kebutuhan dan hal tersebut bisa tercapai dengan qimah.” (al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 9, hal. 7156).

Yang perlu diperhatikan adalah konsep makanan pokok versi Hanafiyyah yang tidak sama dengan mazhab lain, baik dari segi jenisnya ataupun kadarnya. Oleh karena itu jumlah qimah (uang) yang dibayarkan berbeda (umumnya lebih banyak)

Hanafiyyah tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing. Menurut perspektif Hanafiyyah, makanan pokok yang mereka maksud adalah terbatas pada jenis-jenis makanan yang dinash dalam hadits Nabi, yaitu

Kurma
Al-burr (gandum)
Anggur
Al-sya’ir (jewawut)

Adapun kadarnya adalah satu sha’ (*bukan mud) untuk jenis kurma, jewawut, dan anggur (menurut sebagian pendapat, kadarnya anggur adalah setengah sha’). Sedangkan untuk gandum adalah setengah sha’.

Ukuran satu sha’ menurut Hanafiyyah adalah 3,8 kilogram, jadi setengah sha’ ialah 1,9 kg. Hal ini berbeda dengan ulama-ulama lainnya.

Karena saat mengamalkan pendapat yang membolehkan, harus juga diikuti secara utuh konsep-konsepnya. Agar tidak terjadi campur aduk dengan pendapat yang melarang

Kesimpulan Cara Membayar Kafarat Puasa dengan Uang
Mengikuti jumhur ulama, maka baiknya jika tetap menunaikan bayar kafarat puasa ramadhan dengan makanan pokok, dan bisa diberikan langsung oleh sang pembayar kafarat kepada yang berhak menerima.

Kemudian jika ingin mengikuti Ulama Hanafiyah maka diperbolehkan, asalkan ikuti semua tata cara ulama Hanafiyah, yakni

Cara membayar kafarat puasa dengan uang versi Ulama Hanafiyyah ialah nominal uang yang setara dengan harga kurma, anggur, atau jewawut, seberat satu sho’/3,8 kilogram *dikali 60 hari (dua bulan) jadi 3,8 kg x 60 =228 kg. Bisa juga pakai nominal harga gandum seberat setengah sho’/1,9 kg (x60 = 114 kg).***

 

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler