Batasan Umat Islam Berteman dengan Nonmuslim, Ini Kata Majelis Tarjih Muhammadiyah

13 Januari 2023, 08:00 WIB
Beberapa Film yang Cocok untuk Temani Malam Tahun Baru Anda Bersama Keluarga /

DEMAK BICARA – Meski umat Islam boleh berteman dengan nonmuslim, ada batasan yang harus diketahui dari pertemanan itu.

Majelis Tarjih Muhammadiyah, lembaga yang mengeluarkan fatwa keagamaan, menjelaskan batasan pertemanan antara orang Muslim dan nonmuslim.

Allah SWT mengatur bahwa manusia akan menjalin hubungan dengan manusia lain saat hidup yang termuat dalam surah Al Hujurat ayat 13.

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujurat: 13)

Baca Juga: Surat Al-Kafirun Ayat 1-6 Tulisan Arab, Latin dan Arti Pembeda antara Muslim dan Kafir

Saat bersosialisasi di masyarakat, Allah SWT membolehkan umat-Nya berteman dengan orang nonmuslim.

Allah SWT bahkan memerintahkan agar hamba-Nya berbuat baik dengan orang lain yang berbeda agama.

“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah [60]: 8)

Baca Juga: Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Bacaan Ayat 1-6 Arab, Latin dan Arti Larangan Mengikuti Indah Orang Kafir

Islam juga melarang umat-Nya melakukan tindakan-tindakan buruk kepada orang nonmuslim yang justru berpotensi mengakibatkan pelecehan terhadap ajaran Islam.

“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan.” (QS. Al Anam: 108)

Namun, meski umat Islam boleh menjalin pertemanan dengan nonmuslim, ada batasan yang harus diketahui.

Adapun batasan ini bukan melarang pertemanan dengan nonmuslim, namun menjaga umat Islam untuk tetap menjalankan perintah Allah SWT serta menjauhi larangannya.

Berikut batasan pertemanan orang Islam dengan nonmuslim sesuai fatwa dari Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Baca Juga: 3 Bacaan Doa Berlindung dari Keburukan Orang Kafir yang Terdapat Dalam Al Quran

 

Boleh Dilakukan

- Makan Bersama Nonmuslim

Fatwa ini keluar berdasarkan tindakan Rasulullah SAW yang bersedia makan bersama raja atau kepala negara lain yang tidak beragama Islam, seperti Raja Mukaukis dari Mesir dan Farwah al-Judzami Raja Negeri Ailah.

- Saling Membantu Saat Kesusahan

Dalam surah Al Insan ayat 8, umat Islam dianjurkan memberi makan kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan, termasuk dari Suku Quraisy.

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS. Al Insan: 8)

- Perbuatan Baik Lainnya yang Dilakukan Tanpa Mengikuti Agama Lain

Fatwa yang Muhammadiyah keluarkan membolehkan umat Islam melakukan atau mendapat perlakuan baik dari nonmuslim selama tidak mengikuti ajarannya.

Umat Islam boleh menjadi pendonor atau penerima donor darah dari nonmuslim, menerima bantuan untuk program kemanusiaan, menyantuni anak yatim nonmuslim, melayat jenazah nonmuslim sampai kuburan tanpa mengikuti doanya, suami memberi nafkah pada anak dan istri, mengunjungi situs sejarah agama lain tanpa berbuat syirik, serta mendoakan orang tua yang beda agama agar diberi petunjuk dan hidayah.

Baca Juga: Surat Al Mumtahanah Ayat 1-13 Tulisan Arab, Latin dan Arti Larangan Menjadikan Kafir Sebagai Sahabat Dekat

 

Dilarang

Allah SWT melarang hamba-Nya berteman dengan nonmuslim yang memerangi Islam, mengusir, dan membantu pengusiran kaum Muslim.

“Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. al-Mumtahanah [60]: 9)

Fatwa Tarjih juga melarang umat Islam ikut beribadah atau mengikuti ritual agama lain.***

Editor: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Sumber: Muhammadiyah

Tags

Terkini

Terpopuler