DEMAK BICARA - Berikut golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya orang yang kesulitan diperjalanan.
Pengertian zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta setelah mencapai batasan syarat tertentu atau nisab.
Selain itu zakat mempunyai keutamaan bagi yang mengeluarkan dan yang menerima zakat, dan berikut golongan yang berhak menerimanya.
Perintah mengeluarkan zakat terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya "Dan, laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk".
Selain itu ada golongan-golongan tertentu yang berhak menerima zakat ini, dan terbagi menjadi 8 golongan.
8 Golongan Penerima Zakat
1. Fakir
Merupakan kondisi dimana seseorang berkehidupan yang kekurangan sehingga ia kesulitan dalam menjalani kehidupan.
2. Miskin
3. Amil Zakat
Orang yang bertugas mengambil dan membagikan zakat, yang ditentukan oleh pemerintah setempat.
4. Mualaf
Seseorang yang baru masuk Islam dimana imannya masih lemah dan dikuatkan dengan memberikan zakat.
5. Budak
6. Terbelit hutang
Berhutang karena kepentingan dan kemaslahatan umum atau agama.
7. Fisabilillah
Orang-orang yang berjalan berjuang di jalan Allah (jihad dijalan Allah) yang tidak mempunyai gaji tetap.
8. Ibnu Sabil
Seseorang yang kesulitan di perjalanan, karena bekalnya habis di jalan.
Demikian informasi mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat.***