Perhatikan ! Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat ada Fikir, Miskin dan Ibnu Sabil

8 Februari 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi memberikan zakat /Pexels/cottonbro

DEMAK BICARA - Berikut golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya orang yang kesulitan diperjalanan.

Pengertian zakat adalah kewajiban yang harus dikeluarkan dari harta setelah mencapai batasan syarat tertentu atau nisab.

Selain itu zakat mempunyai keutamaan bagi yang mengeluarkan dan yang menerima zakat, dan berikut golongan yang berhak menerimanya.

Perintah mengeluarkan zakat terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 43 yang artinya "Dan, laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk".

Baca Juga: Keutamaan Melaksanakan Zakat, Kewajiban Mengeluarkan Harta yang Sudah Mencapai Nisab: Mensucikan Jiwa

Selain itu ada golongan-golongan tertentu yang berhak menerima zakat ini, dan terbagi menjadi 8 golongan.

8 Golongan Penerima Zakat

1. Fakir

Merupakan kondisi dimana seseorang berkehidupan yang kekurangan sehingga ia kesulitan dalam menjalani kehidupan.

2. Miskin

3. Amil Zakat

Orang yang bertugas mengambil dan membagikan zakat, yang ditentukan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Baca Amalan Dzikir ini Jika Terbagun di Malam Hari, Mempunyai Keutamaan Besar dan Menjadi Sebab Dikabulkan Doa

4. Mualaf

Seseorang yang baru masuk Islam dimana imannya masih lemah dan dikuatkan dengan memberikan zakat.

5. Budak

6. Terbelit hutang

Berhutang karena kepentingan dan kemaslahatan umum atau agama.

7. Fisabilillah

Orang-orang yang berjalan berjuang di jalan Allah (jihad dijalan Allah) yang tidak mempunyai gaji tetap.

8. Ibnu Sabil

Seseorang yang kesulitan di perjalanan, karena bekalnya habis di jalan.

Baca Juga: Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan : Diampuni Dosa Bagi Mereka yang Penuh Keimanan Dan Mengharap Pahala Allah

Demikian informasi mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat.***

Editor: Rika Rismayanti

Tags

Terkini

Terpopuler