Macam-Macam Darah, Perempuan Wajib Tau

- 25 Juni 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi perempuan
Ilustrasi perempuan /Pexels/

DEMAK BICARA-Kenapa Wanita harus menguasai ilmu fiqih? pertanyaan sangat wajar menjadi pembahasan menarik. Karena, seorang wanita selain harus cantik parasnya, lembut tutur katanya, menarik kepribadiannya, mempertajam ilmu pengetahuannya juga perlu memperdalam ilmu agamanya. Terlebih dalam bab fiqih.

Why? seorang wanita setiap saat tentu berkaitan dan rentan dengan sesuatu yang berbau thoharoh (kesucian). Sehingga, puncak dari semuanya tersebut diterima tidaknya amal ibadah terutama sholat yang dikerjakan. Lantas, ilmu fiqih apa-apa sajakah yang perlu dikuasai seorang wanita. Setidak-tidaknya perempuan paham macam-macam darah.

Berikut macam-macam darah;

1. Haidh

Pada umumnya wanita mengalami menstruasi atau datang bulan. Kecuali putri Baginda Nabi, Fatimah Azzahra yang seumur hidupnya tidak pernah mengalami keluarnya darah haidh. Menjadi wanita minimal mengetahui seluk beluk tentang darah haidh. Sejak usia berapa darah yang keluar dari farji (kemaluan) wanita dikatakan darah haidh.

Baca Juga: Deklarasikan Diri, Basis Islam Radikal di Poso Siap Melawan Radikalisme

Dalam kitab Risalatul Mahidh dijelaskan, darah yang keluar dari farji wanita yang usianya minimal 9 tahun kurang 16 hari, dalam keadaan sehat jasmani (tidak dalam keadaan sakit, tidak setelah melahirkan namun karena watak atau kodrat wanita) dan rohani (tidak gila), lebih dari 24 jam, darah tersebut termasuk darah haidh atau menstruasi.

Selebihnya jika darah yang keluar dari kemaluan wanita kurang dari satu hari satu malam dan belum genap berusia 9 tahun kurang 16 hari darah tersebut termasuk darah penyakit dan hukumnya wajib melaksanakan sholat fardhu.

2. Istihadoh

Halaman:

Editor: Dzawata Afnan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah