"Yang tadi menurut jumhur ulama, kecuali Imam Abu Hanifah mengatakan tidak. Hutang dulu, hutang dulu. Jadi anda boleh mendahulukan sunnah tanpa membayar hutang puasa atau membayar nazar, " Jelas Buya yahya.
Meski demikianm kata Buya Yahya, yang lebih baik dengan membayar hutang puasa Ramadan terlebih dahulu sebelum puasa sunah pada bulan Dzulhijah.
Sebab ada pahala yang lebih besar menunggu.
Lebih jauh, apabila ingin melaksanakan puasa sunnah sekaligus bayar utang (qadha) puasa wajib, maka niat bayar utang tidak boleh digabung dengan niat yang lainnya.
"Kalau anda nazar anda gabung saya membayar niat puasa nazar sama puasa arafah nggak sah. Kalau ada puasa fardhunya, maka anda niatnya cukup membayar fardhu," Kata Buya Yahya.
Selain itu, kemudian Allah SWT juga memberikan pahala karena membayar nazar saat Arafah.