Pertama merupakan pencurian dengan hukuman dipotong tangan dan kedua hanya diberikan sanksi atau peringatan.
Apabila dia mencuri untuk bertahan hidup, dan tidak dilakukan secara terus menerus itu dimaafkan.
Namun jika mencuri untuk hal yang tidak begitu dia butuhkan maka dia akan mendapat sanksi atau peringatan.
Dilihat dari kebiasaan seorang Kleptomania, termasuk kedalam golongan pencurian yang mengharuskan mendapatkan peringatan agar jera dan tidak kembali melakukan perbuatan itu.
Karena seorang Kleptomania biasanya melakukan pencurian, bukan terhadap barang-barang yang mahal atau bernilai tinggi dan tidak sampai nisab.
Salah satu cara untuk menghindari atau menyembuhkan penderita Kleptomania menurut pandangan agama Islam, dengan pertama mengajarkan tentang hak-hak atau harta-harta orang lain.