Delapan Tersangka Judi Online Terancam Pasal Berlapis, Kenapa? Punya 5 Website?

- 16 Agustus 2022, 07:14 WIB
Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/Aidanhowe/

DEMAK BICARA - Delapan tersangka Judi Online berhasil diringkus oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
 
Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengungkapkan pelaku judi online ditangkap disebuah apartemen CGB yang berada di Pluit, Jakarta Utara.
 
Para tersangka Judi Online atau Judi Daring terdiri atas 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
 
"Delapan tersangka terdiri atas enam laki-laki dan dua orang perempuan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
 
Dikutip DEMAK BICARA dari Antara, Tak tanggung-tanggung para tersangka judi online yang ditangkap di Pluit memiliki 5 website atau situs perjudian, yaitu kingkoi88, winlab88, goldmein, bsbox, dan senarbet.
 
Nurul menjelaskan bahwa para tengsangka memilik peran yang berbeda seperti tersangka MAA (20), SF (19) bertindak sebagai marketing pada situs judi online.
 
Kemudian tersangka K (19), KN (22), R (19), MO (22) SAR (19) dan SSG (20) bertindak sebagai costumer service pada situs online.
 
Lanjut Nurul, ia mengungkapkan bahwa para tersangka sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri.
 
 
Penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait penangkapan tersangka Judi Online.
 
Barang bukti terdiri atas 29 ponsel, delapan buku rekening tabungan, 10 buah ATM, 29 CPU, empat dus berisi kartu provider (simcard), sebuah laptop dan tujuh KTP tersangka.
 
"Saat ini kedelapan tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," ungkap Nurul.
 
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Thun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 82 dan/atau Pasal 85 Udang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x