DEMAK BICARA - Salat hajat (bahasa Arab: صلاة الحاجة) adalah salat sunnah yang dilakukan seorang Muslim saat memiliki hajat tertentu dan ingin dikabulkan Allah.
Shalat Hajat adalah shalat yang dikerjakan agar hajat (keinginan/kebutuhan)-nya dikabulkan Allah.
Shalat Hajat dapat dilakukan kapan saja kecuali pada waktu-waktu yang dilarang untuk melakukan salat.
Waktu pelaksanaan Shalat hajat boleh siang ataupun malam hari, asal bukan pada waktu-waktu terlarang.
Baca Juga: 77 Cabang Iman yang Wajib Kita Ketahui dan Kita Amalkan dari Kitab Qomi’ Tughyan
Waktu terbaik melaksanakan Shalat Hajat adalah sepertiga malam yang terakhir (antara pukul 01.00 WIB dan menjelang subuh) atau setiap selesai shalat fardhu. Kecuali pada waktu waktu yang diharamkan atau dilarang untuk shalat.
Shalat hajat ini dikerjakan beberapa kali. Biasanya sampai 7 malam berturut-turut.
Shalat Hajat dilakukan antara 2 hingga 12 raka'at dengan salam di setiap 2 rakaat.
Hajat yang dimaksudkan di sini adalah hajat yang dibenarkan syariat Islam, baik berupa perlindungan ataupun tercapainya maksud.