Bolehkah Baca Niat Ibadah dalam Islam dengan Bahasa Indonesia atau Selain Arab? Ini Jawaban Buya Yahya

- 17 Oktober 2022, 15:24 WIB
Bolehkah Baca Niat Ibadah dalam Islam dengan Bahasa Indonesia atau Selain Arab? Ini Jawaban Buya Yahya
Bolehkah Baca Niat Ibadah dalam Islam dengan Bahasa Indonesia atau Selain Arab? Ini Jawaban Buya Yahya /YouTube Al-Bahjah TV

DEMAK BICARA - Bolehkah umat Muslim membaca niat ibadah dengan bahasa Indonesia atau bahasa selain Arab?

Dalam Islam, umat Muslim banyak menemui niat beribadah yang menggunakan bahasa Arab.

Meski begitu, ada saja umat Islam yang kesulitan membaca niat ibadah dengan bahasa Arab.

Lalu, apakah umat Muslim boleh membaca niat ibadah dengan bahasa selain Arab, seperti bahasa Indonesia atau bahasa daerah?

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum dan Sesudah Belajar Tulisan Arab, Latin, Arti Mohon Dipahamkan Ilmu dan Perlindungan

Perkara boleh atau tidaknya niar beribadah di agama Islam menggunakan bahasa selain Arab dijawab oleh Buya Yahya melalui akun YouTube Al-Bahjah.

Umat Islam harus memulai setiap ibadah dengan membaca niat, baik secara lisan atau dalam hati.

Ibnu Taimiyah v mengatakan,“Niat itu letaknya di hati berdasarkan kesepakatan ulama. Jika seseorang berniat di hatinya tanpa ia lafazhkan dengan lisannya, maka niatnya sudah dianggap sah berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262).

Namun, sejumlah ulama menyunnahkan bacaan niat diucapkan secara lisan sebelum takbir.

“Cuma, para ulama menyunnahkan sebelum takbir mengucapkan niat dengan lisannya,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Surat Al Infitar Ayat 1-19 Tulisan Arab, Latin dan Arti Gambaran Hari Kiamat Yang Sangat Dahsyat

Ia menjelaskan, bacaan niat ibadah secara lisan bertujuan agar telinga orang yang beribadah dapat mendengarnya, otak merekam niat itu, lalu niat itu dikirim ke hati.

Dari sini, terlihat bahwa niat ibadah dapat diucapkan lantang atau dalam hati, sesuai orang yang akan melakukannya.

Lalu, haruskah umat Muslim membaca niat ibadah dengan bahasa selain Arab?

Menurut Buya Yahya, setiap orang boleh berniat ibadah menggunakan bahasa lain, selain bahasa Arab.

“Adapun orang-orang yang ingin berniat sebelum takbir tapi tidak hafal bahasa Arabnya, maka boleh niat menggunakan bahasa lain, selain bahasa Arab. Hukumnnya tetap sah,” jelas Buya Yahya.

Sementara itu, Ibnu Taimiyah v berpendapat dalam Majmu’ah Al-Fatawa, 18:262 bahwa niat ibadah adalah hal yang otomatis ada saat seseorang hendak melakukan sesuatu.

Artinya, menurutnya, tidak ada orang yang tidak berniat saat melakukan suatu amalan, bahkan walaupun tidak mengucapkan bacaan niat secara langsung.

Macam-macam Niat

Niat terdiri dari dua macam, yaitu niat pada siapakah amalan ditujukan dan niat amalan tersebut.

Niat pertama berarti niat beribadah karena Allah SWT.

Sementara niat kedua ditujukan untuk membedakan amalan ibadah tersebut, contohnya sunnah atau wajib.

Pahala Ibadah Tergantung Niat

Suatu amal ibadah akan menghasilkan pahala jika orang yang melakukannya berniat ikhlas.

Imam An-Nawawi menjelaskan dalam Kitab Syarah Shahih Muslim XIII/47 bahwa Jumhur ulama berkata amalan seseorang akan dihisab atau diperhitungkan berdasarkan niatnya dan suatu amalan tidak akan dihisab bila tidak disertai niat.

Orang yang sudah berniat ibadah tapi mendadak terhalang karena hal yang tidak disengajai masih akan mendapatkan pahala.

Apabila seseorang niat melakukan ibadah rutin namun ditinggalkan karena uzur, maka orang ini akan mendapat pahala amalan tersebut secara sempurna.

Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang sakit atau bersafar, maka ia dicatat mendapat pahala seperti ketika ia dalam keadaan mukim (tidak bersafar) atau ketika sehat” (H.R. Bukhari, No. 2996).

Walaupun begitu, seseorang yang sudah berniat melakukan amal ibadah bukan rutin tapi berhalangan, ia akan memperoleh pahala dari niatnya saja.

Niat ibadah sangat mempengaruhi besar pahala ibadah yang akan didapatkan umat Islam.

Abdullah bin al-Mubarak v berkata, “Bisa jadi amal shalih yang kecil dibesarkan nilainya oleh niat, dan bisa jadi amal shalih yang besar dikecilkan nilainya karena niat pula” (Kitab Jami’ al-‘Ulum Wa al-Hikam 1/35).***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah