Apabila melakukan rukun, sunnah ab’adh, atau membaca surah tidak pada tempatnya.
Seperti membaca Al-Fatihah pada waktu duduk tasyahud, membaca qunut saat rukuk, dan rukun-rukun qauli lainnya yang bukan ditempatnya maka disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi di akhir salat.
Itulah informasi seputar sujud sahwi mulai dari pengertian, tata cara, hingga kondisi yang disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Tapi jika keraguaan tersebut terjadi setelah sholat, dianjurkan untuk mengulangi salat dari awal.***