Namun jika tidak mampu berpuasa pada tanggal 13,14,15 atau ayyamul bidh, tetap bisa melaksanakan puasa tiga hari dalam bulan Hijriyah di lain waktu dan tetap mendapat fadilah dari puasa tiga hari dalam setiap bulan Hijriyah tersebut.
Puasa tiga hari dalam setiap bulan Hijriyah sendiri boleh dikerjakan pada tanggal 13,14,15 (Ayyamul Bidh) atau tanggal 1,2,3 atau diluar tanggal itu.
Yaitu sesuai kemampuan, dan terpenting sebanyak tiga hari dalam sebulan Hijriyah.
Apakah puasa tiga hari di setiap bulan Hijriyah boleh tidak berurutan ?
Jika tidak mampu mengerjakan puasa tiga hari secara berurutan boleh mengerjakannya secara acak atau semampu kita.
Yang terpenting mengerjakan puasa tiga hari pada setiap bulan Hijriah.
Dan sebagai catatan : Yang lebih afdol atau utama yaitu mengerjakan di tanggal 13,14,15 atau pada tangga Ayyamul Bidh
Niat Puasa Ayyamul Bidh
نَوَيْتُ صَوْمٍ اَيَّامَ اْلبِيْضِ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى