Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tuntunan Ramadhan menjelaskan I’tikaf adalah aktivitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah.
Hukum Mengerjakan I'tikaf
Hukum i'tikaf adalah sunnah, tetapi dapat menjadi wajib jika seseorang itu mempunyai nazar. Hukum i'tikaf juga dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri tanpa seizin suami.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat : Amalan Ikhtiar Memohon Ampunan Allah Atas Dosa Masa Lalu Dan Sekarang
Hukum i'tikaf menjadi makruh jika dilakukan oleh berperilaku atau berdandan sehingga mengundang perhatian orang lain sehingga bisa mengundang fitnah walaupun telah disertai izin.
Rukun Mengerjakan I'tikaf
1. Melakukan niat
2. Berdiam diri di masjid (sekurang-kurangnya selama tuma’ninah shalat)
3. Dilakukan di Masjid, namun di mazhab hanafi bagi perempuan dibolehkan untuk i’tikaf di rumah
4. Seorang muslim yang berakal dan suci dari hadas besar
5. Semata-mata karena Allah SWT