Zakat hanya bisa diberikan pada mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat.
Sebab, seperti yang disebutkan dalam surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
- Fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
- Miskin. Orang yang masuk dalam golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
- Amil.
- Mualaf.
- Riqab/Memerdekakan Budak.
- Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
- Fi Sabilillah.
- Ibnu Sabil.
Nah, itulah doa-doa dan waktu yang tepat untuk menunaikan zakat fitrah. Perlu diketahui bahwa seseorang dapat membaca doa tersebut dengan bahasa ibu masing-masing, dan tidak diwajibkan membaca dengan bahasa Arab.
Yang paling penting yaitu niat dari hati bahwa ia dia benar-benar bersengaja untuk menunaikan zakat fitrah.***