Ada 8 Golongan Mustahiq atau yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja? Simak Penjelasannya

- 15 April 2023, 19:00 WIB
Delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahiq.
Delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahiq. /Instagram/@ospada_/

DEMAK BICARA - Membayar zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat Islam menjelang datangnya Idul Fitri, delapan golongan berikut berhak menerimanya atau disebut mustahiq.

 

Zakat fitrah dibayarkan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya atau mustahiq.

Membayar zakat fitrah selain uang, dapat juga dalam bentuk lain seperti beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia dan diberikan kepada mustahiq atau delapan golongan yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Makruh Berangkat Jelang Sholat Ied 2023, Ini Amalan Jelang Sholat Idul Fitri

Delapan kelompok berikut berhak menerima zakat fitrah atau mustahiq:

1. Fakir
Fakir adalah orang yang memiliki sedikit harta, biasanya golongan ini tidak memiliki penghasilan sehingga jarang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin
Orang yang berpenghasilan kecil dan cenderung hanya mampu memenuhi kebutuhan seperti makan dan minum dan tidak lebih dari itu.

3. Amil
Golongan ini adalah orang-orang yang mengelola zakat fitrah mulai dari penghimpunan hingga pendistribusiannya kepada yang berhak menerimanya.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x