DEMAK BICARA - Membayar zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, iniliah delapan golongan yang berhak menerima atau disebut dengan mustahiq.
Zakat fitrah dibayarkan sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri dan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya atau disebut dengan mustahiq.
Membayar zakat fitrah selain dengan uang tunai, bisa juga dalam bentuk lain seperti beras yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia dan diberikan kepada mustahiq atau delapan golongan yang berhak menerima.
Baca Juga: Zakat Fitrah : Pengertian, Ketentuan Syarat dan Keutamaan Melaksanakannya
Berikut ini delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahiq:
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta sedikit, biasanya golongan ini tidak mempunyai penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin
Orang-orang dengan penghasilan sedikit juga dan cenderung hanya bisa memenuhi kebutuhan seperti makan dan minum saja dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Golongan ini adalah orang-orang yang mengurus zakat fitrah mulai dari pengumpulan hingga penyaluran kepada mereka yang berhak menerimanya.
4. Mu'allaf
Merupakan orang-orang yang baru masuk Islam, golongan ini juga ternasuk yang berhak menerima zakat fitrah dan bertujuan agar para mu'allaf semakin terbantu dan meyakini Islam sebagai agamanya.
5. Riqab
Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar kaya, zakat fitrah digunakan untuk menebus atau memerdekakan budak tersebut, orang-orang yang memerdekakan budak pun berhak untuk menerima zakat.