Terkait Kasus Es Teh Indonesia, Menkes: Ini Aturan Label Kandungan Gula di Produk Pangan Indonesia

- 28 September 2022, 21:14 WIB
Aturan dari Menteri Kesehatan Indonesia ada untuk mengatur pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan olahan dan siap saji, berkaca  pada kasus Es Teh Indonesia.
Aturan dari Menteri Kesehatan Indonesia ada untuk mengatur pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan olahan dan siap saji, berkaca pada kasus Es Teh Indonesia. /Ehioma Osih/pexels.com

 

 

DEMAK BICARA - Kasus cuitan kritik pembeli Es Teh Indonesia menimbulkan pertanyaan terkait aturan informasi kandungan gula pada produk pangan di Indonesia.

Ramai soal Es Teh Indonesia, ternyata, pemerintahan Indonesia memang telah membuat peraturan yang mengatur pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan.

Aturan dari Menteri Kesehatan Indonesia ada untuk mengatur pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan olahan dan siap saji, berkaca  pada kasus Es Teh Indonesia.

Sebelum membahas aturan pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan, mari kembali mengingat kasus yang melibatkan Es Teh Indonesia tersebut.

 

Pembahasan soal informasi kandungan gula pada produk pangan muncul pasca nama produsen minuman Es Teh Indonesia viral di Twitter.

Hal ini berawal dari cuitan akun Twitter @gandhoyy yang mengeluhkan kandungan gula terlalu banyak pada salah satu menu Es Teh Indonesia, yaitu Chizu Red Velvet.

Ia menuliskan bahwa minuman tersebut seperti dibuat dari tiga kilogram gula dicampur bahan pembuat kue sehingga sangat manis.

Tidak terima, Es Teh Indonesia balik mengirimkan somasi kepada pemilik akun tersebut atas penyebaran informasi tidak benar.

 

Melihat somasi yang diberikan Es Teh Indonesia, warganet Twitter berbalik meminta produsen minuman itu untuk menampilkan kandungan gula di produk mereka.

Sebenarnya, adakah dan bagaimana aturan pencantuman informasi kandungan gula pada produk pangan yang dijual di Indonesia?

Simak penjelasan berikut ini.

Aturan Informasi Kandungan Gula pada Produk Pangan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penggunaan gula, garam, dan lemak sebagai bahan campuran produk makanan dan minuman memang telah diatur pemerintah.

 

"Jadi memang, bahwa gula, garam, lemak itu harus diatur. Tinggal edukasi kepada masyarakatnya juga," ujarnya usai menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta pada Senin kemarin, dikutip dari Antara.

Aturan ini, menurutnya, diberikan untuk mengantisipasi risiko penyakit hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung pada warga Indonesia.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak, Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.

Pasal 3 menyebutkan, setiap orang yang memproduksi pangan olahan mengandung gula, garam, dan/atau lemak untuk diperdagangkan wajib memuat informasi kandungan serta pesan kesehatan pada label pangan.

Baca Juga: Ghaffar Arsalan-Rafif Afkari Rekomendasi 15 Nama Bayi Laki-laki Islami Terbaik Cek Selengkapnya di Sini

Dalam Pasal 3 ayat (1), pesan kesehatan yang dimaksud berupa kalimat “Konsumsi gula lebih dari 50 gram, natrium lebih dari 2.000 miligram, atau lemak total lebih dari 67 gram per orang per hari berisiko hipertensi, stroke, diabetes, dan serangan jantung”.

Artinya, setiap produsen wajib mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak, serta pesan kesehatan pada produk yang mereka pasarkan.

Sejalan dengan Pasal 3, Pasal 5 juga menyerukan hal yang sama pada produsen pangan siap saji dan waralaba dengan lebih dari 250 gerai.

Adapun informasi yang diberikan berupa kandungan gula total, natrium total, dan lemak total dari produk pangan yang diperjualbelikan tersebut.

Baca Juga: Heboh Kasus Es Teh Indonesia, Ternyata Segini Toh... Batas Konsumsi Gula per Hari yang Aman untuk Kesehatan

Bagaimana dengan Aturan dari BPOM?

Menanggapi somasi dari Es Teh Indonesia kepada pemilik akun Twitter @gandhoyy, warganet juga meminta BPOM memeriksa informasi kandungan dalam minuman tersebut.

Seperti Permenkes di atas, BPOM juga mengatur produk pangan untuk memberikan informasi nilai gizi (ING) pada labelnya.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan.

Pasal 2 dan 3 menyebutkan produsen atau pengedar pangan olahan wajib mencantumkan ING pada label produk, kecuali untuk kopi bubuk, teh bubuk/serbuk, teh celup, air minum dalam kemasan, herba, rempah-rempah, bumbu, dan kondimen.

Baca Juga: Warganet Kritik Es Teh Indonesia Hingga Kena Somasi, Kenali Bahaya Konsumsi Gula Berlebihan pada Minuman Manis

Sebagai tambahan, BPOM juga melarang minuman siap konsumsi menggunakan bahan tambahan pemanis dalam Pasal 18 Ayat (4).

Merujuk pada dua aturan di atas, produsen minuman manis, seperti Es Teh Indonesia, wajib mencantumkan label berisi informasi kandungan, termasuk kadar gula, dalam minuman tersebut.***

 

 

 

Editor: Diaz A Abidin

Sumber: ANTARA Kemenkes BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah