Daftar Pajak Honda Jazz Terbaru 2024 Berdasarkan Tahun Rilis

- 1 Februari 2024, 16:00 WIB
Daftar Pajak Honda Jazz Terbaru 2024 Berdasarkan Tahun Rilis
Daftar Pajak Honda Jazz Terbaru 2024 Berdasarkan Tahun Rilis /Istimewah

DEMAK BICARA - Berikut informasi mengenai pajak mobil Honda Jazz terbaru 2024.

Honda Jazz telah menjadi pilihan populer di kalangan anak muda Indonesia, menggoda dengan desain sporty dan harganya yang terjangkau. Untuk memahami kisaran pajak tahunan dan lima tahunan berdasarkan tahun rilis dan jenisnya, berikut adalah daftar lengkapnya.

Tipe-Tipe Honda Jazz

  1. Honda Jazz S

    • Varian entry-level dengan desain sederhana namun dilengkapi fitur penting seperti dual SRS airbag, ABS + EBD, dan audio system dengan Bluetooth.
  2. Honda Jazz RS

    • Varian tertinggi dengan desain lebih sporty, tambahan body kit, spoiler, velg alloy 16 inci, serta fitur lengkap seperti paddle shift, cruise control, dan head unit touchscreen 8 inci.

Baca Juga: Daftar Biaya Pajak Toyota Fortuner 2024 Berdasarkan Tahun, Lengkap Semua Tipe, dan Denda Pajak Mobil Fortuner

Daftar Biaya Pajak Honda Jazz Berdasarkan Tahun Rilis

Contoh Pajak Mobil Honda Jazz 2002

  • Jazz 1.3 LX AT: Rp 1.906.500

Contoh Pajak Mobil Honda Jazz 2010

  • Jazz GE8 1.5S AT CKD: Rp2.378.000
  • Jazz GE8 1.5S MT CKD: Rp2.480.500

Contoh Pajak Mobil Honda Jazz 2021

  • Jazz GK5 15 RS CVT CKD: Rp4.489.500

Contoh Pajak Mobil Honda Jazz 2023

  • Jazz GK5 15S MT CKD: Rp4.079.500
  • Jazz GK5 15S CVT CKD: Rp4.243.500

Biaya Pajak Jazz 5 Tahunan

Biaya pajak 5 tahunan Honda Jazz bervariasi tergantung pada tipe dan tahun keluaran mobil. Secara umum, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Selain PKB, biaya lainnya meliputi SWDKLLJ, cetak pelat nomor, dan cetak STNK.

Contoh Perhitungan Total Biaya Pajak 5 Tahunan

Honda Jazz S:

  • PKB: Rp3.833.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Cetak pelat nomor: Rp100.000
  • Cetak STNK: Rp200.000
  • Total: Rp 4.276.000

Honda Jazz RS:

  • PKB: Rp4.325.000
  • SWDKLLJ: Rp143.000
  • Cetak pelat nomor: Rp100.000
  • Cetak STNK: Rp200.000
  • Total: Rp 4.768.000

Denda Pajak Honda Jazz

Denda pajak Honda Jazz adalah 25% dari total PKB dan SWDKLLJ per bulan. Sebagai contoh, jika terlambat membayar selama 2 bulan dengan total PKB dan SWDKLLJ Rp3.143.000, maka denda yang harus dibayar adalah Rp785.750.

Total Pajak dan Denda: Rp3.928.750.

Dengan mengetahui kisaran biaya pajak, termasuk denda, pemilik Honda Jazz dapat menghindari keterlambatan pembayaran dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan mereka.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x