DEMAK BICARA - Berikut informasi mengenai pajak mobil Honda Jazz terbaru 2024.
Honda Jazz telah menjadi pilihan populer di kalangan anak muda Indonesia, menggoda dengan desain sporty dan harganya yang terjangkau. Untuk memahami kisaran pajak tahunan dan lima tahunan berdasarkan tahun rilis dan jenisnya, berikut adalah daftar lengkapnya.
Tipe-Tipe Honda Jazz
-
Honda Jazz S
- Varian entry-level dengan desain sederhana namun dilengkapi fitur penting seperti dual SRS airbag, ABS + EBD, dan audio system dengan Bluetooth.
-
Honda Jazz RS
- Varian tertinggi dengan desain lebih sporty, tambahan body kit, spoiler, velg alloy 16 inci, serta fitur lengkap seperti paddle shift, cruise control, dan head unit touchscreen 8 inci.
Daftar Biaya Pajak Honda Jazz Berdasarkan Tahun Rilis
Contoh Pajak Mobil Honda Jazz 2002
- Jazz 1.3 LX AT: Rp 1.906.500
Contoh Pajak Mobil Honda Jazz 2010
- Jazz GE8 1.5S AT CKD: Rp2.378.000
- Jazz GE8 1.5S MT CKD: Rp2.480.500
Contoh Pajak Mobil Honda Jazz 2021
- Jazz GK5 15 RS CVT CKD: Rp4.489.500
Contoh Pajak Mobil Honda Jazz 2023
- Jazz GK5 15S MT CKD: Rp4.079.500
- Jazz GK5 15S CVT CKD: Rp4.243.500
Biaya Pajak Jazz 5 Tahunan
Biaya pajak 5 tahunan Honda Jazz bervariasi tergantung pada tipe dan tahun keluaran mobil. Secara umum, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Selain PKB, biaya lainnya meliputi SWDKLLJ, cetak pelat nomor, dan cetak STNK.
Contoh Perhitungan Total Biaya Pajak 5 Tahunan
Honda Jazz S:
- PKB: Rp3.833.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Cetak pelat nomor: Rp100.000
- Cetak STNK: Rp200.000
- Total: Rp 4.276.000
Honda Jazz RS:
- PKB: Rp4.325.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Cetak pelat nomor: Rp100.000
- Cetak STNK: Rp200.000
- Total: Rp 4.768.000
Denda Pajak Honda Jazz
Denda pajak Honda Jazz adalah 25% dari total PKB dan SWDKLLJ per bulan. Sebagai contoh, jika terlambat membayar selama 2 bulan dengan total PKB dan SWDKLLJ Rp3.143.000, maka denda yang harus dibayar adalah Rp785.750.
Total Pajak dan Denda: Rp3.928.750.
Dengan mengetahui kisaran biaya pajak, termasuk denda, pemilik Honda Jazz dapat menghindari keterlambatan pembayaran dan memastikan kepatuhan pajak kendaraan mereka.***