Pajak Motor Naik, Ini Alasan Pemerintah

- 19 Januari 2024, 18:00 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana akan menaikkan pajak motor di waktu dekat ini.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana akan menaikkan pajak motor di waktu dekat ini. /Instagram/@luhut.pandjaitan/

DEMAK BICARA - Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah berencana akan menaikkan pajak motor dalam waktu dekat ini.

Rencana pemerintah soal pajak motor naik seperti dikatakan Luhut sudah pada tahap pembahasan dan meminta persetujuan Presiden Joko Widodo.

Luhut beralasan, penerapan kebijakan pajak motor naik ini nantinya akan berguna untuk banyak hal, salah satunya dapat menambah subsidi transportasi umum.

Baca Juga: Untuk Modal Usaha! Simak Tabel KUR BRI Berikut Ini, Catat Syarat Pengajuan serta Berkas yang Perlu Disiapkan

"Tadi kita juga rapat dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk motor konvensional," kata Luhut Binsar dalam peresmian merek BYD (Build Your Dream) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis, 18 Januari 2024.

"Sehingga nanti itu (pajak motor naik) bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Luhut menyebutkan kebijakan menaikkan pajak motor ini bisa jadi salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta.

Dan jika digabungkan dengan kebijakan lainnya, rencana ini diklaim bisa memperbaiki angka kualitas udara di DKI Jakarta yang sempat memburuk hingga saat ini.

"Dalam konteks menurunkan hasilnya (angka polusi udara), jadi segala macam kita lakukan dari penerapan ganjil genap dan seterusnya," kata Luhut.

"Menaikkan pajak (motor), sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur agar masyarakat menitipkan mobilnya atau motornya dan juga dari apa langkah-langkah lain yang sudah kita rumuskan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x