Pemerintah akan Naikkan Pajak Motor, Kapan Mulai Berlaku?

- 19 Januari 2024, 08:20 WIB
Ilustrasi. Pemerintah berencana akan menaikkan pajak motor dalam waktu dekat ini.
Ilustrasi. Pemerintah berencana akan menaikkan pajak motor dalam waktu dekat ini. /Antara/Dedhez Anggara/

DEMAK BICARA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bakal menaikkan pajak motor dalam waktu dekat.

Luhut menuturkan, rencana pajak motor naik ini sudah pada tahap pembahasan dengan Presiden Joko Widodo. Jika aturan ini diizinkan, maka akan segera diterapkan.

Luhut juga menjelaskan, kebijakan pajak motor naik ini nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan persoalan lain, salah satunya dapat menambah subsidi transportasi umum.

Baca Juga: KPU: 63 Lembaga Survei untuk Pemilu 2024 Telah Mendaftar

"Tadi kita juga rapat dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk motor konvensional," kata Luhut Binsar dalam peresmian merek BYD (Build Your Dream) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis, 18 Januari 2024.

"Sehingga nanti itu (pajak motor naik) bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Luhut menyebutkan kebijakan menaikkan pajak motor ini bisa jadi salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di DKI Jakarta.

Dan jika digabungkan dengan kebijakan lainnya, rencana ini diklaim bisa memperbaiki angka kualitas udara di DKI Jakarta yang sempat memburuk hingga saat ini.

"Dalam konteks menurunkan hasilnya (angka polusi udara), jadi segala macam kita lakukan dari penerapan ganjil genap dan seterusnya," kata Luhut.

"Menaikkan pajak (motor), sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur agar masyarakat menitipkan mobilnya atau motornya dan juga dari apa langkah-langkah lain yang sudah kita rumuskan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ryadh Fadhillah Junianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x