SKB 3 Menteri Memicu Kegaduhan Nasional, Wakil Ketua Komisi X: Terkesan Lebay

8 Februari 2021, 12:45 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik SKB tiga menteri soal seragam sekolah yang dinilai berlebihan /FPKS/PKS

DEMAK BICARA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak agar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur soal seragam sekolah segera dicabut karena telah memicu kegaduhan nasional.  

Menurut Fikri, SKB 3 Menteri itu telah memicu kegaduhana nasional.

“Sikap reaktif yang tidak perlu dan terkesan lebay, karena ini sebenarnya masalah lokal yang mudah diselesaikan oleh pemda sendiri, kenapa sampai harus dibuatkan SKB,” tegas Fikri dalam pernyataanya, Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Viral Aksi Kocak Tukang Bakso Jualan di Tengah Jalan di Bandung, Imbauan Petugas Tidak Digubris

Fikri khawatir, SKB 3 Menteri itu malah akan memicu konflik antara pusat-daerah.

“SKB berpotensi merusak pembagian kewenangan antara pusat dan daerah yang sudah diatur dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Menurut politisi PKS ini, sektor pendidikan adalah salah satu kewenangan pemerintah yang konkuren, yakni urusan pemerintah yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.  

Baca Juga: Tiba-tiba Kangen dengan Syekh Ali Jaber, Mahfud MD: Semoga Almarhum Mendapat Surga-Nya

“Perguruan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat, SMA/K dan pendidikan khusus kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan tingkat SMP hingga ke bawah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.

Sebelumnya, SKB  yang terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

SKB ini muncul sebagai respon atas kasus aturan seragam di SMKN 2 Kota Padang yang merupakan bagian beleid dalam intruksi walikota Padang sejak tahun 2005.

Baca Juga: Pengusaha Indonesia ini Bakal Gugat Perusahaan AS WD-40 Usai Menangi Banding Soal Merek Get All-40

“Aturannya sudah lama, dan sudah menjadi bagian dari kearifan lokal warga Padang yang menjunjung tinggi budaya setempat,” ujar Fikri.

Generalisir kasus ini menjadi kegentingan nasional adalah bukti, bahwa pemerintah sedang krisis prioritas, kalau tidak mau dibilang kurang kerjaan.  

“Faktanya, sudah ada Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam, kenapa ini tidak disosialisasikan ulang?,” tanya Fikri.

Baca Juga: Perusaahaan China Cari Gara-Gara. Mau Bangun Kota Tepat di 'Depan Hidung' Australia

Fikri menilai, alih-alih menjaga hak kebebasan memilih seragam bagi peserta didik, SKB ini justru menyimpang dari nilai-nilai Pancasila yang sudah disepakati pendiri bangsa.

“Melarang ketentuan yang diwajibkan oleh agama juga bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Mendikbud, lanjut Fikri mestinya menginventarisir permasalahan pendidikan yang menggunung.  Permasalahan guru masih belum selesai. 

Baca Juga: Soal Gerakan Nasional Wakaf Uang, Benny K Harman: Kalau Negara Tak Punya Uang Tangkap Koruptor Dana Bansos

Tuntutan ribuan guru dan tenaga kependidikan soal status, kesejahteraan, dan jaminan sosialnya masih terus menghiasi halaman berita.  

Situasi pandemi yang kian tidak terkendali berdampak “learning loss” pada anak-anak kita.  Dana BOS bagi sekolah yang kabarnya masih ramai disunat oknum pemda.  

Hingga soal ruang kelas yang rusak angkanya mencapai 1,3 juta ruang kelas menurut temuan DPR.  

Baca Juga: Soal Gerakan Nasional Wakaf Uang, Benny K Harman: Kalau Negara Tak Punya Uang Tangkap Koruptor Dana Bansos

“Beberapa persoalan tersebut lebih butuh dibuat SKB, karena menyangkut kewenangan lintas kementerian,” tegas Fikri.

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler