Anak Presiden Jokowi, Kaesang dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa? Cek Faktanya Berikut Ini

10 Januari 2022, 20:32 WIB
Anak Presiden Jokowi, Kaesang dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa? Cek Faktanya Berikut Ini /ANTARA FOTO

DEMAK BICARA - Anak Presiden Jokowi, Kaesang dan Gibran Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa? Cek Faktanya Berikut Ini.

Kabar mengejutkan datang dari anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep  dan Gibran Rakabuming Raka. Keduanya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas kasus apa?

Pelaporan Kaesang Pangarep  dan Gibran Rakabuming Raka, yang juga anak Presiden Jokowi ke KPK, dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ini kasus yang diduga menjadi penyebabnya.

Baca Juga: Cara Membuat Moon Phase Indonesia 2022 Mudah Sesuai Keinginan Anda Viral di TikTok

Seperti yang dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, berjudul Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Dugaan Kasus KKN , disebutkan jika Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK.

Laporan tersebut dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan Grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," katanya kepada wartawan, Senin, 10 Januari 2022.

Dijelaskan dalam laporan ke KPK tersebut, jika pada tahun 2015 lalu, ada perusahaan yang menjadi tersangka dalam pembakaran hutan dan telah dituntut oleh Kementerian KLH dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, PT SM, perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan tersebut hanya dijatuhi hukuman berupa pembayaran denda sebesar Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. SM," ucap Ubedilah Badrun.

Selain minimnya tuntutan yang dikabulkan oleh hakim terkait hukuman yang diterima PT SM, Ubedilah Badrun juga menuding jika beberapa bulan lalu petinggi PT. SM justru dilantik menjadi duta besar di Korea Selatan.

"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik. Karena gak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM," katanya

Dalam penjelasannya, Ubedilah Badrun juga menjelaskan jika perusahaan baru yang dikelola Kaerang Pengarep dan Gibran Rakabuming Raka, mendapat kucuran dana yang tidak semestinya.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," lanjut Ubedilah Badrun.

Oleh sebab itu dirinya mempertanyakan hal tersebut dan meminta KPK untuk melakukan penyelidikan.

"Kita minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," tuturnya.

Ubedilah Badrun juga mengklaim memiliki bukti yang kuat, dalam laporannya, sehingga pihaknya berharap sebagai lembaga anti korupsi di Indonesia, KPK bisa segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Suster Ngesot Julukan Pemain Persib Bandung Idola Elkan Baggott, Takkan Sangka Ini Sosoknya!

"Ada dokumen perusahaan karena diakses boleh oleh publik dengan syarat,-syarat tertentu, dan juga bukti pemberitaan pemberian penyertaan modal dari ventura itu," tuduh Ubedilah Badrun.

"Dan kemudian kita lihat di perusahaan-perusahaan yang dokumennya rapih itu memang ada tokoh-tokoh yang tadi saya sebutkan," tuturnya. (pikiran-rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila) ***

Editor: Maxcimilian Arcello

Tags

Terkini

Terpopuler