Isi Revisi PP No 109 yang Trending di Twitter Selama Hari Anak Nasional, Netizen Desak Jokowi Segera Sahkan

24 Juli 2022, 08:27 WIB
Presiden Jokowi saat peringatan hari anak nasional. /Twitter @setkabgoid

DEMAK BICARA – Revisi PP No. 109 trending di Twitter pada Hari Anak Nasional 2022 akibat banyak netizen mendorong Jokowi segera merevisi peraturan pemerintah soal rokok tersebut.

Dalam perayaan Hari Anak Nasional 2022 yang jatuh pada 23 Juli, netizen di Twitter menyerukan Jokowi segera mengesahkan revisi PP No. 109 untuk melindungi anak dari peredaran produk tembakau.

Hari Anak Nasional 2022 momen yang tepat untuk mendorong pengesahan revisi PP No. 109 oleh Jokowi yang prosesnya mandek sejak 2018, terutama karena angka anak dan remaja perokok yang masih tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Selamat Hari Anak Nasional, Netizen : Justru Serukan Jokowi Revisi PP No 109 di Twitter, Simak Disini Ada Apa?

Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 mengungkap 9% dari 67 juta perokok berusia di bawah 15 tahun, artinya seperlima dari tiap 100 remaja adalah perokok aktif.

Data Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menunjukkan sebanyak 18,8% pelajar berusia 13-15 tahun adalah perokok aktif, sedangkan 57,8% pelajar dari kelompok usia sama terpapar asap rokok.

Revisi PP No. 109 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan telah dimulai sejak 2018.

Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr. Imran Agus Nurali dalam Diskusi Virtual AJI di Jakarta pada 10 November tahun lalu menyatakan ada empat komponen yang disoroti dari revisi tersebut.

Pertama, peringatan kesehatan bergambar pada bungkus produk tembakau yang awalnya ditulis sebesar 40% akan ditingkatkan hingga 90%.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah perokok pemula usia 10-18 tahun.

Kedua, revisi pengaturan iklan, promosi, sponsor, atau penyebaran informasi dari produk tembakau. Aturan iklan ini terutama diberlakukan pada media sosial dan media digital yang mudah diakses semua orang.

Ketiga, aturan rokok elektrik atau rokok dengan pemanas seperti vape yang belum diatur dalam PP No 109 tahun 2012.

Rokok elektrik diklaim tidak berasap sehingga membuat perokok pemula menganggap rokok jenis ini tidak beracun.

Baca Juga: Selamat Hari Anak Nasional, Netizen : Justru Serukan Jokowi Revisi PP No 109 di Twitter, Simak Disini Ada Apa?

Keempat, peningkatan perihal pengawasan dalam PP No 109 tahun 2012 yang dinilai belum jelas.

Terpisah, artikel Strategi Global Pengendalian Tembakau dalam Indonesian Journal of Cancer 2 tahun 2008 buatan tim kantor WHO di Indonesia mengemukakan enam langkah penting pengendalian tembakau.

1. Perlu ada sistem monitor penggunaan tembakau untuk membantu perumusan dan evaluasi kebijakan pengendalian tembakau.

2. Perlindungan dari asap rokok berupa larangan total merokok di dalam ruangan dan kawasan tanpa rokok.

3. Pengoptimalan dukungan berhenti merokok, seperti konsultasi atau layanan berhenti merokok dari dokter dan puskesmas terdekat.

4. Menginformasikan masyarakat akan bahaya tembakau, terutama berupa gambar.

5. Penghilangan promosi, iklan, dan sponsor berkaitan tembakau, terlebih pada acara olahraga dan konser musik.

6. Menaikkan cukai tembakau sehingga mempengaruhi harga tembakau dan daya beli masyarakat.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler