Dana BOS Tahap 2 dari Kemenag Cair Agustus 2022, Simak Berkas Pengambilan Bantuan!

7 Agustus 2022, 10:07 WIB
Syarat pencairan dana BOS Madrasah 2022 /Leni Nurindah Fitriana/

DEMAK BICARA- Kementerian Agama menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap dua untuk madrasah se-Indonesia.

Penyaluran dana BOS untuk madrasah tahap 2 ini dilakukan Kemenag sejak Senin, 8 Agustus 2022.

Sebelumnya, pengelola madrasah yang telah lolos tahap verifikasi sudah bisa mencetak bukti upload dokumen persyaratan penyaluran dana BOS Kemenag 2022 sejak 5 Agustus.

Baca Juga: BESOK! Niat Puasa Asyura 8 Agustus 2022, Terjemahan Latin, dan Bahasa Indonesia, Diganjar Pahala Luar Biasa

Kemenag menyalurkan dana BOS sebesar Rp2.520.268.615.000 untuk 49.063 madrasah, terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Madrasah yang terverifikasi dapat mengecek portal bos.kemenag.go.id. Pencairan dana BOS untuk madrasah ini dilakukan mulai Senin, 8 Agustus 2022.

Untuk mencarikan dana BOS dari Kemenag, pengelola madrasah harus mempersiapkan berbagai dokumen, baik madrasah yang beru pertama kali mendapat bantuan atau pernah mencairkan dana BOS sebelumnya.

Berikut dokumen yang diperlukan untuk mencarikan dana BOS khusus madrasah dari Kemenag dikutip dari akun Instagram @madrasahreform.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad atau UAS soal Hukum Puasa Sunnah Tasua dan Asyura bila Lupa Sahur Karena Bangun Kesiangan

Daftar Dokumen untuk Pencairan Pertama

  • Bukti upload dari portal BOS.
  • Buku tabungan.
  • KTP asli.
  • Mengisi slip penarikan dan ditandatangani di depan teller.

Daftar Dokumen untuk Pencairan Selanjutnya.

  • Buku tabungan.
  • KTP asli.
  • Stempel madrasah.
  • Mengisi slip penarikan dan ditandatangani di depan teller.

Melalui kebijakan dana BOS Kemenag, total ada Rp2.520.268.615.000 ditambah Rp1.150.255.485.000 dana yang terblokir sementara akan diberikan kepada madrasah.

Berikut nominal bantuan yang akan diberikan pada madrasah sesuai jenjangnya.

  • Madrasah Ibtidaiyah (MI): Rp1.009.284.705.000.
  • Madrasah Tsnawiyah (Mts): Rp959.666.300.000.
  • Madrasah Aliyah (MA): Rp551.317.610.000.

Sebelum penyaluran dana BOS Kemenag, madrasah yang ingin mendapatkan bantuan harus sudah mengunggah dokumen persyaratan dan masuk melalui https://bos.kemenag.go.id.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler