KPK Buka Peluang Tuntut Surya Darmadi Mega Koruptor RP78 Triliun Bersama Kejagung: Tidak Ada Rebutan Perkara!

19 Agustus 2022, 21:48 WIB
KPK Buka Peluang Tuntut Surya Darmadi Mega Koruptor RP78 Triliun Bersama Kejagung: Tidak Ada Rebutan Perkara! /dok

DEMAK BICARA – KPK membuka peluang menuntut Surya Darmadi si maling uang rakyat bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejak kepulangan Surya Darmadi mega koruptor Rp78 triliun dari Taiwan pada 15 Agustus lalu, KPK terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait perkembangan kasus korupsi yang menjerat pemilik PT Duta Palma Group itu.

Walaupun sama-sama menangani kasus Surya Darmadi, KPK menyatakan tidak ada rebutan kasus dengan Kejagung.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Cara Beli Tiket Pertandingan Liga 1 Bali United VS Persik, Pesan Melalui Aplikasi Ini!

“Kami tidak ada istilahnya ‘rebutan perkara’, tidak ada,” ujar Karyoto Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung KPK pada Kamis lalu, dikutip dari Antara.

Karyoto menyatakan, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan Surya Darmadi yang masih ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat ini.

Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK pada Senin lalu menyatakan KPK terus berkoordinasi dengan Kejagung melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK.

KPK bahkan ikut berkontribusi dengan menyerahkan duplikat dokumen barang bukti ke pihak Kejagung.

Pada Selasa, 16 Agustus 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui keterangan tertulis berkata akan memberikan akses pemeriksaan Surya Darmadi terkait kasusnya di KPK.

Mengenai dua pekara yang bergulir di Kejagung dan KPK, Karyoto mengungkapkan ada peluang untuk menyatukan tuntutan terhadap Surya Darmadi melalui berkas yang sama.

Baca Juga: Islami Namun Modern Intip Rangkaian Nama Bayi Laki-Laki Terbaru: Azraqi Rafan Zhafran-Athafariz Radeya Fadhil

“Memang ada suatu pemikiran kalau tuntutannya disamakan itu lebih bagus,” ucapnya.

Menurutnya, perkara Surya Darmadi di Kejagung lebih rumit karena menyangkut UU Tipikor Pasa 2 dan 3 yang berhubungan dengan pengembalian kerugian keuangan negara.

Sementara itu, kasus di KPK lebih sederhana karena suap.

Hal itu membuat ia berpikir kalau penuntutan KPK bisa dilimpahkan ke Kejagung.

“Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama. Jadi salah satu, kalau tidak, kami yang melimpahkan. Kalau Kejaksaan Agung melimpahkan ke sini sepertinya tidak, ya, karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit yang di Kejaksaan Agung,” jelas Karyoto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membawa Surya Darmadi yang baru tiba di Indonesia dari Taipei pada Senin untuk menuju Gedung Kejaksaan Agung.

Surya Darmadi ditahan selama 20 hari sejak tiba di Indonesia di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Di Kejagung, Surya Darmadi terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian atas lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Sementara itu, KPK menjerat Surya Darmadi atas kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler