Apa Perbedaan Kasus Surya Darmadi Si Maling Uang Rakyat Antara di Kejagung dan KPK? Simak Penjelasannya

- 19 Agustus 2022, 21:25 WIB
Apa Perbedaan Kasus Surya DarmadiSi Maling Uang Rakyat Antara di Kejagung dan KPK? Simak Penjelasannya
Apa Perbedaan Kasus Surya DarmadiSi Maling Uang Rakyat Antara di Kejagung dan KPK? Simak Penjelasannya /Antara/dok

DEMAK BICARA – Apa perbedaan antara perkara maling uang rakyat yang menjerat Surya Darmadi di Kejagung dan KPK?

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama menjerat Surya Darmadi si maling uang rakyat dengan tuduhan korupsi dan penyuapan.

Surya Darmadi yang baru kembali ke Indonesia pada 15 Agustus lalu, setelah buron selama 3 tahun, langsung dihadapkan dua perkara yang dilayangkan Kejagung dan KPK.

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis 2022: Cek Cara Nonton dan Jadwal Pertandingan Tim Indonesia, Siap-siap!

Lalu, apa perbedaan perkara yang dituduhkan Kejagung dan KPK kepada Surya Darmadi?

Kejaksaan Agung

Hasil penyidikan Kejagung menetapkan Surya Darmadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.

PT Duta Palma Group merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi atau Apeng yang diduga beroperasi tanpa izin sepanjang 2003-2022.

Pt Duta Palma Group adalah induk dari lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.

Halaman:

Editor: Kusuma Nur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x