Kejagung Sita Puluhan Aset Surya Darmadi Mega Koruptor Kelapa Sawit, Totalnya Bernilai Lebih dari 17 Triliun!

1 September 2022, 07:17 WIB
Kejagung Sita Puluhan Aset Surya Darmadi Mega Koruptor Kelapa Sawit, Totalnya Bernilai Lebih dari 17 Triliun! /tangkapan layar @kejaksaanagung RI/

DEMAK BICARA – Total nilai aset uang dan benda milik Surya Darmadi pencuri uang rakyat mega koruptor kelapa sawit yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) mencapai total lebih dari Rp17 triliun.

Penyitaan aset dan uang milik Surya Darmadi bos PT Duta Palma Group dilakukan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penguasaan lahan ilegal di Indragiri Hulu, Riau untuk perkebunan kelapa sawit yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Pada Senin, 8 Agustus 2022, Kejagung menyita 23 aset milik Surya Darmadi yang terdiri dari 8 bidang tanah dan bangunan di Provinsi Riau dan 15 tanah dan bangunan di Jakarta Selatan milik perusahaannya.

Baca Juga: Tanggal Rilis Video Game Bulan Agustus 2022 Terbaru dari Berbagai Game Developer Internasional

Penyitaan pada Minggu, 21 Agustus 2022 mengambil dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Pusat.

Selanjutnya, Kejagung menyita 8 aset pada Senin, 22 Agustus 2022 yang terdiri dari tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Pekanbaru, dan Bali.

Penyitaan lanjutan yang dilakukan Kejagung pada Senin, 29 Agustus 2022 mengambil 8 tanah dan bangunan di DKI Jakarta.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 30 Agustus kemarin, pihak Kejagung telah menyita aset Surya Darmadi dengan total nilai Rp11,7 triliun.

"Ada enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Ada enam gedung yang cukup bernilai tinggi yang berlokasi di sekitar wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat," jelas Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Ada tiga apartemen di Jakarta Selatan, dua hotel di Bali, dan satu unit helikopter," tambahnya.

Jumlah sitaan tersebut belum ditambah temuan uang yang dimiliki Surya Darmadi.

Tim penyidik Kejagung juga menyita uang sebesar Rp 5.123.189.064.978, USD 11.400.813,57, dan SGD 646,04 dari rekening Surya Darmadi.

Baca Juga: Jadwal Japan Open 2022 Osaka Babak 16 Besar Kamis 1 September 2022, Ganda Putra Siap Memperebutkan Gelar Juara

Jika semua temuan di atas ditotal, maka nilainya lebih dari Rp17 triliun.

"Nilai total aset dan uang sebesar Rp17.048.527.692.119," ujar Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Terbaru, Kejagung kembali mengambil dua unit kapal beserta dokumennya milik Surya Darmadi pada 31 Agustus 2022 kemarin.

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus menyita satu unit kapal motor tunda dengan nama Kapal Royal Palma-9, eks DELI MUDA-II.

Satu unit lainnya adalah kapal tongkang bernama ROYAL PALMA-2, eks ROYAL PALMA.

Saat penyitaan, kedua kapal berada di dermaga PT. Hamita Utama Karya Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kapal yang disita tersebut direncanakan untuk mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sebanyak 5.000 ton dengan tujuan ke Pelabuhan Marunda Jakarta.

Nilai dari kapal-kapal tersebut belum dinilai.

Kejagung memperkirakan Surya Darmadi merugikan keuangan negara hingga Rp104 triliun dan disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Surya Darmadi diduga terlibat dalam kasus korupsi dan penyalahgunaan izin usaha perkebunan di Indragiri Hulu, Riau untuk digunakan sebagai lahan kelapa sawit perusahaan yang ia miliki, salah satunya PT Duta Palma Group.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler