Polri Berdalih Gas Air Mata Kadaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan Tidak Mematikan

11 Oktober 2022, 18:35 WIB
Polri Berdalih Gas Air Mata Kadaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan Tidak Mematikan /Twitter/ @pelatihbart

DEMAK BICARA – Kepolisian Indonesia membenarkan penemuan gas air mata kadaluwarsa di Stadion Kanjuruhan, tapi menyebut gas itu tidak mematikan.

Gas air mata yang kadaluwarsa ini, menurut Polri, kurang menimbulkan efek dibandingkan gas yang baru.

“Ada beberapa yang ditemukan (gas air mata) pada tahun 2021. Saya masih belum tahu jumlahnya, tetapi ada beberapa,” aku Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri di Mabes Polri pada Senin kemarin, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions 2022-2023 12 Oktober 2022, AC Milan VS Chelsea

Sebelumnya, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang bertugas menyelidiki tragedi Kanjuruha menemukan bahwa ada pemakaian gas air mata kadaluwarsa dalam tragedi Kanjuruhan.

Kecurigaan terhadap gas air mata ini muncul saat TGIPF melihat mata para korban yang mulai menghitam dan memerah.

Walaupun begitu, Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan sebagian besar gas air mata (chlorobenzalmalononitrile/CS) saat itu adalah gas yang masih berlaku.

Dedi juga menjelaskan ada tiga jenis gas air mata yang digunakan perosnel Brimob seluruh Indonesia, yaitu warna merah, biru, dan hijau.

Penggunaannya diatur sesuai eskalasi massa dan tingkat kontijensi dalam gas air mata tersebut.

Gas air mata warna hijau digunakan pertama kali berupa asap dan meledak ke udara berisi asap putih.

Baca Juga: Modern dan Jarang Digunakan! Inspirasi 10 Nama Bayi Laki-Laki Pilihan Terbaik ada Disini, Nizar Zafran Mutaqin

Gas air mata berwarna biru digunakan untuk menghalau massa bersifat sedang.

Gas air mata warna merah digunakan untuk menghalau massa dalam jumat banyak.

“Jadi, kalau klaster dalam jumlah kecil, digunakan gas air mata tingkat sedang,” ujar Dedi.

Dedi juga menjelaskan, CS atau gas air mata tidak mematikan walaupun tingkatnya berbeda.

Terkait gas air mata yang kadaluwarsa, Dedi menjelaskan bahwa setiap gas air mata mempunyai waktu penggunaan.

Namun, gas air mata kadaluwarsa tidak menyebabkan jamur dan bakteri seperti pada makanan.

Menurutnya, kadar kimia dalam gas air mata yang kadaluwarsa akan berkurang dan tidak efektif digunakan.

Terpisah, TGIPF menyatakan penemuan gas air mata kadaluwarsa termasuk pelanggaran.

“Tentu itu adalah penyimpangan. Tentu itu adalah pelanggaran,” ujar Prof. Rhenald Kasali anggota TGIPF dan akademisi Universitas Indonesia.

Selain itu, menurutnya, polisi sekarang tidak lagi berbasis militer atau military police, melainkan civilian police yang berfokus kepada masyarakat.

Itu sebabnya, polisi seharusnya menggunakan senjata yang melumpuhkan, bukan mematikan.

“Jadi, bukan senjata untuk mematikan, melainkan senjata untuk melumpuhkan supaya tidak menimbulkan agresivitas. Yang terjadi adalah justru mematikan. Jadi ini harus diperbaiki,” ujarnya.

Pihak TGIPF menyatakan akan membawa gas air mata yang kadaluwarsa itu ke laboratorium untuk diperiksa.***

Editor: Kusuma Nur

Tags

Terkini

Terpopuler