TGIPF Beberkan Sejumlah Kesalahan Pihak yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan, dari PSSI hingga Suporter Kena!

15 Oktober 2022, 16:21 WIB
TGIPF) menyampaikan sejumlah kesalahan pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan berdasarkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan. /Tangkapan layar Youtube @Sekretariat Presiden /

 


 
DEMAK BICARA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyampaikan sejumlah kesalahan pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan berdasarkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan.

Adapun pihak yang menurut TGIPF terlibat dalam tragedi Kanjuruhan ini meliputi PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana (panpel) pertandingan dari pihak klub Arema FC, security officer, Aparat Keamanan yang terdiri dari petugas kepolisian dan TNI, serta Aremania selaku suporter yang menonton langsung laga BRI Liga 1 2022/2023 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Penyampaian kesalahan berbagai pihak dalam tragedi Kanjuruhan ini sesuai janji TGIPF di bawah pimpinan Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan investigasi dalam waktu 10 hari sejak tim ini dibentuk 3 Oktober lalu.

Dalam melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan, TGIPF meminta keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Indosiar selaku stasiun televisi yang menyiarkan BRI Liga 1 2022/2023, dan masyarakat sipil yang terlibat dalam peristiwa itu.

Simak sejumlah kesalahan pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan menurut hasil investigasi TGIPF berikut ini.

1. PSSI:

a. Tidak melakukan pelatihan memadai tentang regulasi FIFA dan penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan, dan suporter.

b. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tugas dan tanggung jawab sesuai kualifikasi dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai SOP.

c. Tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga 1.

d. Ada keengganan PSSI untuk bertanggung jawab terhadap berbagai insiden dalam penyelenggaraan pertandingan, tertulis dalam regulasi bahwa PSSI bebas dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan.

e. Kurang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI.

f. Ada regulasi yang berpotensi conflict of interest di dalam kepengurusan PSSI, khususnya Executive Committee yang boleh berasal dari pengurus atau pemilik klub.

g. Masih ada praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan.

h. Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pengendalian pertandingan Liga Indonesia dan pembinaan klub sepak bola di Indonesia.
 
2. PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB):

a. Tidak mempertimbangkan faktor high risk match dalam menentukan jadwal pertandingan dan memprioritaskan keuntungan komersial dari jam penayangan di media.

b. Tidak mempertimbangkan reputasi dan kompetensi terkait kualitas petugas dan ketua panitia pelaksana yang pernah mendapatkan sanksi dari PSSI.

c. Tidak melakukan pengecekan kompetensi security officer serta pembekalan hanya dilakukan melalui Zoom meeting selama 2 jam dan sertifikasi diberikan pada 3 Oktober 2022 karena kebutuhan penyelidikan.

d. Personil yang bertugas untuk melakukan supervisi di lapangan tidak maksimal dalam melakukan tugas.

e. Tidak ada kehadiran unsur pimpinan PT. LIB sebelum dan setelah pertandingan berakhir.

Baca Juga: Baru Menjabat! Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Ganti Barang Bukti Sabu Sebanyak 5 Kg Dengan Tawas
 
3. Panitia Pelaksana:

a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

b. Tidak mengetahui ketentuan teknis standar stadion untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola, terutama terkait aspek keselamatan manusia.

c. Tidak memperhitungkan penggunaan pintu untuk menghadapi evakuasi penonton dalam kondisi darurat, padahal ada pintu lain, selain pintu masuk, yang berukuran lebih besar dan bisa digunakan.

d. Tidak mempunyai SOP tentang keharusan dan larangan penonton di dalam area stadion (safety briefing).

e. Tidak mempersiapkan personel dan peralatan yang memadai, berupa HT, pengeras suara, megaphone.

f. Tidak menyiapkan rencana dalam menghadapi keadaan darurat.

g. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara penjualan tiket penonton belum menerapkan sistem digitalisasi dan sistem entry stadion.

h. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.

i. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.

j. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.

k. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup.
 
4. Security Officer (SO):

a. Tidak memahami tugas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan pertandingan.

b. Tidak mampu mengkoordinasikan semua unsur pengamanan.

c. Tidak menyampaikan tentang keharusan dan larangan dalam pertandingan.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Hari Ini Siapa Saja Jam Berapa? Cek 5 Pertandingan dan Live Streaming Liga Inggris 2022
 
5. Aparat Keamanan:

a. Tidak pernah mendapatkan pembekalan tentang pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan sesuai aturan FIFA.

b. Tidak ada sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

c. Tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur aparat keamanan, yaitu Brimob, Dalmas, Kodim, dan Yon Zipur-5.

d. Tidak mempedomani Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Untuk menggunakan kekuatan, polisi harus mematuhi tahapan berikut ini:

I: Pencegahan
II: Perintah Lisan
III: Kendali Tangan Kosong Lunak
IV: Kendali Tangan Kosong Keras
V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe
VI: Senjata Api

e. Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga luar lapangan.

Baca Juga: Skuad Liverpool Musim 2022 2023, The Reds Siap Lawan Man City Pekan Ini
 
6. Suporter:

a. Tidak mengetahui atau mengabaikan larangan memasuki lapangan pertandingan, termasuk larangan melempar flare.

b. Melakukan tindakan dan mengeluarkan ucapan-ucapan provokatif, serta melawan petugas.

c. Melakukan tindakan melawan petugas, seperti melempar benda keras dan melakukan pemukulan terhadap pemain cadangan Arema dan petugas.
Demikian sejumlah kesalahan pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan menurut hasil investigasi TGIPF.***

Editor: Diaz A Abidin

Tags

Terkini

Terpopuler