Daftar Gaji Panwaslu Pemilu 2024, Berapa Besaran Honor Gaji PKD Pemilu 2024? Cek Rinciannya di Sini

6 Februari 2023, 15:16 WIB
BERAPA Gaji Panwaslu Pemilu 2024? Daftar Besaran Honor Gaji PKD Pemilu 2024 Cek di Sini /Siti Nuratinah/pixabay

DEMAK BICARA - Simak info berapa besaran gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.

Besaran honor Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 berapa juta segera cek di sini.

Berikut info berapa gaji Panwaslu Kelurahan/Desa pemilu 2024 yang sudah dirangkum.

Anda yang mengikuti seleksi ini bisa dipersiapkan dengan baik.

Manfaatkan peluang yang ada menjadi bagian proses Pemilu 2024.

Baca Juga: SINOPSIS dan Link Nonton Film Bayi Ajaib, Remake dari Film Horor Legendaris Tindra Rengat 1982

Anda yang menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa akan menerima gaji.

Besaran gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari periode Pemilu sebelumnya yaitu di tahun 2019.

Sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022, besaran gaji Panwaslu Kelurahan/Desa dan lainnya yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Drawing Badminton Asia Mixed Team Championship 2023 Tim Bulutangkis Indonesia Masuk Daftar Unggulan

Berikut rincian gaji Panwaslu Pemilu 2024

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 2,2 juta, naik dari sebelumnya Rp 1.850.000 per bulan (Pemilu 2019)

- Gaji anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024: Rp 1,9 juta, naik dari sebelumnya Rp 1.650.000 per bulan

- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Pemilu 2024 Kecamatan: R p1.550.000,

- Pelaksana Teknis: Rp 900.000 dan pelaksana teknis non PNS yakni Rp1,5 juta.

- Gaji Panwaslu desa: Rp 1,1 juta per bulan

- Gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): yakni Rp 750 ribu.

- Gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara): Rp 1 juta, naik dari yang sebelumnya Rp 650 ribu.

Demikianlah info besaran gaji Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024.***

Editor: Maya Atika

Tags

Terkini

Terpopuler