Simak Baik-Baik Inilah Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52, Perhatikan Agar Lolos Seleksi !

9 Mei 2023, 21:00 WIB
Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52, /Instagram.com/@prakerja.go.id

DEMAK BICARA - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52 telah dibuka, namun ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh para calon pendaftar agar lulus seleksi awal.

Kartu Prakerja gelombang 52 sendiri telah membuka pendaftaran hari ini sebagaimana informasi ini disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id dan untuk kamu yang belum mendaftar ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.

 

Bagi calon peserta yang ingin dapat insentif pelatihan kerja senilai Rp4,2 juta bisa segera daftar mandiri melalui laman resmi Kartu Prakerja di dashboard www.prakerja.go.id dan dengan terlebih dahulu memperhatikan syarat pendaftaran di bawah ini.

Syarat pendaftaran dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, yang harus diperhatikan agar lolos ketahap selanjutnya.

Baca Juga: Hari Ini ! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka Dan Klik Disini Untuk Link Resmi

Syarat daftar kartu prakerja

1. WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Perempat Final Tim Bulutangkis Beregu Putri Indonesia di SEA Games 2023 : 3-0

Bagi kamu yang belum mempunyai AKUN Kartu Prakerja bisa mendaftar dengan mengikuti langkah berikut.

1. Masuk ke laman dashboard.prakerja.go.id.

2. Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Daftar"

3. Tunggu sampai ada notifikasi via email

4. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

5. Dan pembuatan akun Kartu Prakerja berhasil, setelahnya bisa dilanjutkan ke proses berikutnya.

Proses Selanjutnya Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Masuk ke situs www. prakerja.go.id

2. Masukkan nomor KK dan NIK sesuai dengan KTP

3. Lengkapi data diri yang diminta

4. Pastikan alamat yang kamu masukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.

5. Ambil foto dan pindai KTP dari handphone secara langsung, saat mengunggah KTP perhatikan ketentuan yang tercantum.

6. Klik "Gunakan Foto" , jika foto sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum.

7. Klik "Scan Wajah", lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.

8. Langkah selanjutnya verifikasi nomor handphone, lalu klik "Kirim OTP".

9. Masukan kode OTP yang dikirim ke nomor kamu, klik "Verifikasi".

10. Isi pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi kamu, sampai selesai dan klik "Lanjut".

11. Selanjutnya melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar, klik "Mulai Tes".

12. Pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP kamu

14. Pastikan gelombang sudah sesuai, lalu klik "Gabung".

13. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan, baca dengan seksama lalu klik "Saya Menyetujui".

14. Pendaftaran selesai, tunggu informasi kelulusan melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

Informasi yang lolos seleksi akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS, email, dan notifikasi di dashboard www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Tanpa Kekalahan Timnas Voli Putra Indonesia Sukses Menaklukan Lawan, Membawa Pulang Medali Emas SEA Games 2023

Untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 52 bisa kunjungi dashboard.prakerja.go.id.

Atau klik link daftar Kartu prakerja gelombang 52 berikut : https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Bagi yang sudah mendaftar bisa klik link berikut untuk masuk akun Kartu Prakerja : https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

Demikian informasi mengenai syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 52.***

Editor: Rika Rismayanti

Tags

Terkini

Terpopuler